Terlilit Pinjol, Pria Asal Gamping Nekat Mencuri Motor

barang curian oleh pelaku dijual lewat facebook

Galih Priatmojo
Kamis, 10 November 2022 | 17:17 WIB
Terlilit Pinjol, Pria Asal Gamping Nekat Mencuri Motor
Ilustrasi curanmor. [Istimewa]

SuaraJogja.id - Seorang laki-laki warga Kalurahan Nogotirto, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, berinisial W (33), harus berurusan dengan jajaran Polsek Kalasan, usai dilaporkan mencuri satu unit sepeda motor. 

Kapolsek Kalasan, Kompol Legowo Saputro mengatakan, kronologi penangkapan tersangka diawali dari laporan korbannya yang bernama Subhan (21), warga Grobogan, Jawa Tengah.

"Korban melapor bahwa sepeda motor Scoopy miliknya hilang," ujarnya, Kamis (10/11/2022). 

Peristiwa pencurian sepeda motor bermula pada 3 November 2022, berlokasi di Jalan Ramayana Balet, Padukuhan Pakem, Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan. 

Baca Juga:Jalan Depan Rumah Erina Gudono di Sleman Dibenahi, Anggaran Perbaikan Capai Rp193 Juta

Awalnya, korban mengiklankan sepeda motor miliknya untuk dijual melalui media sosial Facebook. Saat itu, tersangka melihatnya dan bermaksud membelinya. 

Kemudian pelaku dan korban berkomunikasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Keduanya sepakat dengan harga yang ditawarkan korban kepada tersangka.

"Selanjutnya transaksi juga disepakati dengan sistem Cash on delivery (COD) di TKP, " tuturnya. 

Hanya saja setelah tersangka berada di lokasi, ia melihat korban lengah. Mengetahui ada kesempatan, tersangka W kemudian langsung membawa sepeda motor milik korban. 

"Mengetahui sepeda motornya dibawa oleh tersangka, korban berteriak minta tolong kepada warga yang ada di sekitar lokasi," ucapnya. 

Baca Juga:Kelanjutan Liga 1 Belum Jelas, Pemain PSS Sleman Ini Pilih Mancing: Jenuh, Karena Tidak Tahu Kompetisi Bergulir Kembali

Warga yang mendengar teriakan korban kemudian mengejar tersangka hingga tersangka panik dan jatuh.

"Saat jatuh itulah, tersangka dapat diamankan. Kemudian korban melapor dan membawa tersangka ke Polsek Kalasan, guna pengusutan lebih lanjut," lanjut Legowo. 

Atas laporan tersebut, jajaran Polsek Kalasan langsung menyelidiki, mengidentifikasi dan menangkap tersangka.

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan tersangka, W mengaku nekat mencuri sepeda motor karena terdesak kebutuhan sehari-hari. 

"Dari pengakuannya, tersangka juga sedang terhimpit hutang pinjaman online (pinjol)," imbuh Legowo. 

Atas ulahnya itu, tersangka W terancam disangkakan pasal 363 KUH Pidana. 

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak