"Saat jatuh itulah, tersangka dapat diamankan. Kemudian korban melapor dan membawa tersangka ke Polsek Kalasan, guna pengusutan lebih lanjut," lanjut Legowo.
Atas laporan tersebut, jajaran Polsek Kalasan langsung menyelidiki, mengidentifikasi dan menangkap tersangka.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan tersangka, W mengaku nekat mencuri sepeda motor karena terdesak kebutuhan sehari-hari.
"Dari pengakuannya, tersangka juga sedang terhimpit hutang pinjaman online (pinjol)," imbuh Legowo.
Baca Juga:Jalan Depan Rumah Erina Gudono di Sleman Dibenahi, Anggaran Perbaikan Capai Rp193 Juta
Atas ulahnya itu, tersangka W terancam disangkakan pasal 363 KUH Pidana.
Kontributor : Uli Febriarni