Nama Dua ASN dan Satu Anggota Polri Dicomot Parpol di Bantul

Nama ASN dan anggota Polri dicomot salah atu partai di wilayah Bantul

Galih Priatmojo | Wahyu Turi Krisanti
Jum'at, 11 November 2022 | 11:49 WIB
Nama Dua ASN dan Satu Anggota Polri Dicomot Parpol di Bantul
Ilustrasi pemilu (Unsplash/5Element)

SuaraJogja.id - Salah satu Partai Politik (Parpol) di wilayah Kabupaten Bantul diduga mencomot 2 nama Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang anggota Polri sebagai anggota Parpol.

Hal tersebut diketahui usai Bawaslu melakukan pengawasan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol pada Pemilu serentak 2024 yang dilaksanakan sejak 15 Oktober sampai 4 November 2022.

"Diduga (nama ASN dan anggota Polri) itu dicomot, datanya masuk dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) sebagai anggota partai politik," ujar Komisioner Bawaslu Bantul Divisi Hukum, Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat, Dhenok Panuntun Tri Suci Asmawati, Kamis (10/11/2022).

Identitas bersangkutan, lanjut Dhenok, ditemukan saat pihaknya menelusuri aplikasi Sipol. Namun demikian setelah pihaknya melakukan investigasi dan klarifikasi langsung, mereka mengaku tidak tahu menahu awal mula namanya bisa tercatat sebagai anggota Parpol di Sipol.

Baca Juga:Kabar Jogja Hari Ini: Polisi Temukan Nama Baru di Kasus Kekerasan Seksual Atlet Bantul, Pria di Sleman Nekat Curi Motor

Lantaran ketiganya merasa tidak menjadi anggota Parpol, kemudian mereka menandatangani surat pernyataan dan mengisi tanggapan di info Pemilu terkait status mereka bukan sebagai anggota Parpol.

"Ketiga orang tersebut menyatakan bahwa mereka tidak tahu dan bukan sebagai anggota partai politik sebagaimana data yang ada di Sipol. Mereka juga membuat surat pernyataan dan mengisi tanggapan di info pemilu bahwa mereka bukan anggota partai politik," katanya Dhenok.

Dhenok menambahkan, pada prinsipnya Bawaslu Kabupaten Bantul melakukan pengawasan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bantul sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Adapun verifikasi faktual keanggotaan dilakukan untuk mencocokkan antara data anggota partai politik yang ada di SIPOL dengan data faktual pengakuan anggota partai politik yang tersampling.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak