SuaraJogja.id - Salah satu Partai Politik (Parpol) di wilayah Kabupaten Bantul diduga mencomot 2 nama Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang anggota Polri sebagai anggota Parpol.
Hal tersebut diketahui usai Bawaslu melakukan pengawasan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol pada Pemilu serentak 2024 yang dilaksanakan sejak 15 Oktober sampai 4 November 2022.
"Diduga (nama ASN dan anggota Polri) itu dicomot, datanya masuk dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) sebagai anggota partai politik," ujar Komisioner Bawaslu Bantul Divisi Hukum, Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat, Dhenok Panuntun Tri Suci Asmawati, Kamis (10/11/2022).
Identitas bersangkutan, lanjut Dhenok, ditemukan saat pihaknya menelusuri aplikasi Sipol. Namun demikian setelah pihaknya melakukan investigasi dan klarifikasi langsung, mereka mengaku tidak tahu menahu awal mula namanya bisa tercatat sebagai anggota Parpol di Sipol.
Lantaran ketiganya merasa tidak menjadi anggota Parpol, kemudian mereka menandatangani surat pernyataan dan mengisi tanggapan di info Pemilu terkait status mereka bukan sebagai anggota Parpol.
"Ketiga orang tersebut menyatakan bahwa mereka tidak tahu dan bukan sebagai anggota partai politik sebagaimana data yang ada di Sipol. Mereka juga membuat surat pernyataan dan mengisi tanggapan di info pemilu bahwa mereka bukan anggota partai politik," katanya Dhenok.
Dhenok menambahkan, pada prinsipnya Bawaslu Kabupaten Bantul melakukan pengawasan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bantul sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Adapun verifikasi faktual keanggotaan dilakukan untuk mencocokkan antara data anggota partai politik yang ada di SIPOL dengan data faktual pengakuan anggota partai politik yang tersampling.