SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Menurutnya hal ini penting mengingat adanya potensi penambahan tersangka lain dalam kasus yang telah menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati tersebut.
"Pukat mendukung KPK untuk mengusut tuntas jual beli perkara di Mahkamah Agung ya. Langkah KPK untuk menuntut tuntas ini menurut saya tepat dikembangkan terus hingga ke pihak-pihak lain," kata Zaenur kepada awak media, Jumat (11/11/2022).
Zaenur menjelaskan pengembangan sebuah perkara juala beli di institusi peradilan itu memang penting dilakukan. Pasalnya dalam sebuah perkara di peradilan sendiri hakim ada dalam bentuk susunan majelis.
Artinya majelis itu terdiri dari beberapa orang hakim. Baik dari ketua majelis maupun yang kemudian menjadi anggota majelis.
Baca Juga:Soal Pertemuan Ketua KPK dan Lukas Enembe, Pukat UGM: Timbulkan Kesan Kasus Ini Istimewa
"Nah membeli perkara dengan menyuap satu hakim itu kalau dalam probabilitas, kalau misalnya hakimnya berjumlah 3 itu berarti baru sepertiga. Sehingga dalam menyuap membeli putusan itu ya sangat mungkin modusnya membeli jumlah mayoritas hakim. Setidak-tidaknya dua dari tiga itu yang dibeli. Atau bahkan bisa jadi semua," tuturnya.
Sehingga, ia menilai sangat penting bagi KPK untuk terus mendalami hakim yang lain. Terlebih yang berada di dalam majelis ketika bersama dengan hakim sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak menutup kemungkinan juga terhadap perkara-perkara lain yang pernah ditangani oleh hakim agung yang telah menjadi tersangka. Perkara itu harus ditelisik lebih dalam lagi.
Zaenur menyebut seorang hakim yang diketahui mau menerima suap biasanya itu berarti sudah menjadi kebiasaan bagi yang bersangkutan untuk mau menerima suap.
"Jadi jarang ada orang pelaku tindak pidana korupsi itu menerima suap hanya satu kali. Biasanya itu sudah menerima berkali-kali di perkara-perkara yang lain yang disidangkan, yang diadili olehnya," ucapnya.
Baca Juga:Ketua KPK Ikut Temui Lukas Enembe, Pukat UGM: Tidak Ada Urgensi dan Berpotensi Langgar Undang-Undang
"Sehingga penting sekali untuk mengusut juga majelis-majelis yang lain. KPK harus memeriksa kemungkinan ada jual beli perkara di perkara-perkara lain yang ditangani oleh hakim-hakim ini ataupun juga hakim yang lain," tandasnya.
Disampaikan Zaenur, lembaga antirasuah itu bisa meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu KPK juga dapat melakukan pengecekan kekayaan para hakim agung dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) lalu dibandingkan dengan kekayaan riilnya.
"KPK bisa dari arah situ juga untuk mengecek kemungkinan mereka memperoleh penghasilan yang tidak wajar. Selain itu juga KPK harus membuka pengaduan seluas-luasnya kepada publik, siapa saja yang pernah misalnya mengalami kasus yang sangat mencurigakan. Kasusnya itu berbalik 180 derajat dari logika, itu kemungkinan bisa juga terjadi karena adanya suap," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya kini telah menemukan cukup bukti untuk kembali menetapkan tersangka baru.
"Benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (10/11/2022).
Meski begitu, kata Ali, KPK belum dapat menyampaikan lengkap konstruksi kasus dan tersangka dalam pengembangan perkara kasus ini.
"Pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," ujar Ali
Hingga kini, penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti namun demikian setiap perkembangannya pasti kami sampaikan kepada masyarakat.
KPK Tetapkan 10 tersangka Kasus Suap MA
Seperti diketahui, KPK dalam OTT kasus suap pengurusan perkara di MA menetapkan sebanyak 10 orang menjadi tersangka.
Mereka diantaranya yakni, penerima suap Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Nurmanto Akmal, PNS di Mahkamah Agung.
Kemudian, Albasri PNS di Mahkamah Agung; Yosep Parera, pengacara; Eko Suparno, pengacara; dan debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) Heryanto Tanaka dan tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).
Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.