Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Suap Perkara di MA, Pukat UGM Yakin Ada Potensi Tersangka Lain

Pukat mendukung KPK untuk mengusut tuntas jual beli perkara di Mahkamah Agung ya.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 11 November 2022 | 13:08 WIB
Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Suap Perkara di MA, Pukat UGM Yakin Ada Potensi Tersangka Lain
Petugas menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi para pejabat Mahkamah Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Menurutnya hal ini penting mengingat adanya potensi penambahan tersangka lain dalam kasus yang telah menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati tersebut. 

"Pukat mendukung KPK untuk mengusut tuntas jual beli perkara di Mahkamah Agung ya. Langkah KPK untuk menuntut tuntas ini menurut saya tepat dikembangkan terus hingga ke pihak-pihak lain," kata Zaenur kepada awak media, Jumat (11/11/2022). 

Zaenur menjelaskan pengembangan sebuah perkara juala beli di institusi peradilan itu memang penting dilakukan. Pasalnya dalam sebuah perkara di peradilan sendiri hakim ada dalam bentuk susunan majelis.

Artinya majelis itu terdiri dari beberapa orang hakim. Baik dari ketua majelis maupun yang kemudian menjadi anggota majelis.

Baca Juga:Soal Pertemuan Ketua KPK dan Lukas Enembe, Pukat UGM: Timbulkan Kesan Kasus Ini Istimewa

"Nah membeli perkara dengan menyuap satu hakim itu kalau dalam probabilitas, kalau misalnya hakimnya berjumlah 3 itu berarti baru sepertiga. Sehingga dalam menyuap membeli putusan itu ya sangat mungkin modusnya membeli jumlah mayoritas hakim. Setidak-tidaknya dua dari tiga itu yang dibeli. Atau bahkan bisa jadi semua," tuturnya. 

Sehingga, ia menilai sangat penting bagi KPK untuk terus mendalami hakim yang lain. Terlebih yang berada di dalam majelis ketika bersama dengan hakim sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak menutup kemungkinan juga terhadap perkara-perkara lain yang pernah ditangani oleh hakim agung yang telah menjadi tersangka. Perkara itu harus ditelisik lebih dalam lagi.

Zaenur menyebut seorang hakim yang diketahui mau menerima suap biasanya itu berarti sudah menjadi kebiasaan bagi yang bersangkutan untuk mau menerima suap.

"Jadi jarang ada orang pelaku tindak pidana korupsi itu menerima suap hanya satu kali. Biasanya itu sudah menerima berkali-kali di perkara-perkara yang lain yang disidangkan, yang diadili olehnya," ucapnya.

Baca Juga:Ketua KPK Ikut Temui Lukas Enembe, Pukat UGM: Tidak Ada Urgensi dan Berpotensi Langgar Undang-Undang

"Sehingga penting sekali untuk mengusut juga majelis-majelis yang lain. KPK harus memeriksa kemungkinan ada jual beli perkara di perkara-perkara lain yang ditangani oleh hakim-hakim ini ataupun juga hakim yang lain," tandasnya.

Disampaikan Zaenur, lembaga antirasuah itu bisa meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu KPK juga dapat melakukan pengecekan kekayaan para hakim agung dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) lalu dibandingkan dengan kekayaan riilnya.

"KPK bisa dari arah situ juga untuk mengecek kemungkinan mereka memperoleh penghasilan yang tidak wajar. Selain itu juga KPK harus membuka pengaduan seluas-luasnya kepada publik, siapa saja yang pernah misalnya mengalami kasus yang sangat mencurigakan. Kasusnya itu berbalik 180 derajat dari logika, itu kemungkinan bisa juga terjadi karena adanya suap," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya kini telah menemukan cukup bukti untuk kembali menetapkan tersangka baru.

"Benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (10/11/2022).

Meski begitu, kata Ali, KPK belum dapat menyampaikan lengkap konstruksi kasus dan tersangka dalam pengembangan perkara kasus ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak