"Lha itu pas telung ndinanan [3 harian] kematian korban. Di samping itu, ayah korban juga belum genap 40 hari meninggal," kata dia.
Karena belum ditandatangani maka pihak K kemudian meninggalkan surat tersebut. Jika sudah ditandatangani maka mereka akan datang kembali untuk mengambil surat tersebut. Namun sampai saat ini, surat tersebut memang belum ditandatangani.
"Terus terang keponakan saya langsung kepikiran. Tak bisa tidur karena disodori permintaan perdamaian itu," terangnya.
Paman Sintia yang lain, Gunawan menngaku saat itu dia langsung menolak permintaan K. Dan berdasarkan rembug keluarga, mereka tidak akan menandatangani surat pernyataan damai tersebut. Dan menyerahkan sepenuhnya urusan tersebut kepada aparat kepolisian.
"Kami belum tahu akan menuntut apa tidak. Tetapi untuk proses hukum saat ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum," kata dia.
Kontributor : Julianto