10. Pengungkapan dibantu dari CCTV
Kasus tersebut langsung direspon cepat oleh Polres Gunungkidul dan tak sampai 24 jam pelaku tertangkap. Polisi bisa mengungkap diabantu dengan CCTV di SMK Tanjungsari yang merekam nomor plat mobil pelaku.

11. Ditangkap di Sukoharjo
Penangkapan dua tersangka dilakukan pukul 23.00 WIB di pinggir jalan Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Selanjutnya tersangka dibawa ke Gunungkidul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
12. Ancaman hukuman mati
ERW dan AA disangkakan pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana. Sebab keduanya sudah merencanakan pembunuhan terhadap RN.
"Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," kata AKP Mahardian Dewo Negoro.