Jika dibiarkan maka hal tersebut pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat terutama terhadap keselamatan pasien itu sendiri.
"Kami mendukung upaya pemerintah dalam perbaikan sistem kesehatan nasional yang bersifat kompleks dan komprehensif, namun bukan dalam pembuatan RUU Kesehatan Omnibus Law," tegasnya.
Menurutnya ada lebih banyak hal yang lebih penting untuk ditangani. Termasuk perbaikan Sistem Kesehatan Nasional yang lebih komprehensif.
Misalnya saja mulai dari sistem pendidikan hingga pelayanan, pengentasan penyakit, peningkatan anggaran, pemerataan/distribusi tenaga medis dan kesehatan. Selain itu juga pembiayaan dan penjaminan kesehatan dan jaminan perlindungan hukum tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Baca Juga:Kasus Covid-19 di DIY Meroket, Omicron XBB Disinyalir Sudah Menyebar ke DIY
Pihaknya menuntut untuk segera mengeluarkan RUU tersebut dari Prolegnas. Sehingga lebih bisa berfokus pada undang-undang yang telah ada.
"Menolak secara tegas pembahasan RUU kesehatan Omnibus Law. Marilah kita bersama-sama meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan mengefektifkan dan melaksanakan undang undang yang telah ada. Saling bekerja sama dengan pemerintah pusat-daerah, organisasi profesi, dan masyarakat," ujarnya.