Tak Dilibatkan Hingga Nihil Urgensi, Organisasi Profesi Kesehatan se-DIY Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

organisasi profesi kesehatan DIY tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 18 November 2022 | 16:55 WIB
Tak Dilibatkan Hingga Nihil Urgensi, Organisasi Profesi Kesehatan se-DIY Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan
Jumpa pers organisasi profesi kesehatan se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan, Jumat (18/11/2022). [Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana]

Jika dibiarkan maka hal tersebut pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat terutama terhadap keselamatan pasien itu sendiri.

"Kami mendukung upaya pemerintah dalam perbaikan sistem kesehatan nasional yang bersifat kompleks dan komprehensif, namun bukan dalam pembuatan RUU Kesehatan Omnibus Law," tegasnya.

Menurutnya ada lebih banyak hal yang lebih penting untuk ditangani. Termasuk perbaikan Sistem Kesehatan Nasional yang lebih komprehensif.

Misalnya saja mulai dari sistem pendidikan hingga pelayanan, pengentasan penyakit, peningkatan anggaran, pemerataan/distribusi tenaga medis dan kesehatan. Selain itu juga pembiayaan dan penjaminan kesehatan dan jaminan perlindungan hukum tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Baca Juga:Kasus Covid-19 di DIY Meroket, Omicron XBB Disinyalir Sudah Menyebar ke DIY

Pihaknya menuntut untuk segera mengeluarkan RUU tersebut dari Prolegnas. Sehingga lebih bisa berfokus pada undang-undang yang telah ada.

"Menolak secara tegas pembahasan RUU kesehatan Omnibus Law. Marilah kita bersama-sama meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan mengefektifkan dan melaksanakan undang undang yang telah ada. Saling bekerja sama dengan pemerintah pusat-daerah, organisasi profesi, dan masyarakat," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak