SuaraJogja.id - Baru-baru ini, penyanyi sekaligus vocalis grup band Vierratale, nama baru dari Vierra, yakni Widy membuat heboh publik lantaran aksi panggungnya. Dalam aksi panggung tersebut, dirinya tampak membuka baju sebagai bagian dari perform.
Nahasnya, hal tersebut justru berbuntut negatif untuk Widy Vierratale. Pasalnya, ia justru dilaporkan pada pihak berwajib karena aksinya itu. Bahkan, pemilik nama asli Widy Soediro Nichlany itu terancam penjara sepuluh tahun lamanya.
Sebenarnya, aksi Widy Vierratale berniat untuk menghibur para penggemarnya. Namun, hal itu justru dinilai pornografi dan dilaporkan ke Bareskrim. Adapun alasan yang mendasari laporan tersebut adalah karena Widy merupakan publik figur.
Masyarakat menilai bahwa seharusnya Widy mampu memberikan contoh yang baik bagi para penggemarnya. Pelapor pun menyertakan sederet bukti berupa video dan foto terkait dengan aksi Widy membuka baju saat konser beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Widy Vierratale Sebut Aksi Buka Baju Saat Konser di Palu karena Spontan Bukan Vulgar: Iya Gerah
Aksi buka baju Widy Vierratale sebenarnya sudah terjadi pada Oktober 2022 lalu. Tepatnya pada saat dirinya konser di Palu, Sulawasi Tengah. Namun, kabarnya, kini sejumlah oknum masyarakat Palu masih membuka kesempatan untuk mediasi dan menuntut Widy untuk memberikan permintaan maafnya dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
Apabila pihak Widy tak kunjung memberikan permintaan maaf tersebut, maka Masyarakat tak segan akan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Adapun dalam hal ini Widy terancam UU Pornografi, yakni UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan dapat dijerat Pasal 10 juncto Pasal 36 dengan anacaman 10 tahun penjara.
Kontributor Suarajogja.id: Dinna Lailiyah