Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, IDI DIY Protes ke DPRD DIY

dibuatnya RUU Omnibus law kesehatan, maka secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak pada masyarakat luas.

Galih Priatmojo
Senin, 28 November 2022 | 18:28 WIB
Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, IDI DIY Protes ke DPRD DIY
Pengurus IDI DIY menyampaikan penolakan RUU Omnibus law Kesehatan di kantor DPRD DIY, Senin (28/11/2022). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

"Karena masyarakat akan dilayani oleh tenaga yang tidak terjamin mutunya. Ada beberapa poin dalam ruu kesehatan omnibus law yang kami bahas intens, yaitu mengenai pembaruan sertifikasi dokter dan tenaga kesehatan,” ungkapnya.

RUU tersebut, tambah Joko juga mengatur tentang Surat Tanda Registrasi (STR) yang bisa berlaku seumur hidup. Kebijakan ini bisa membahayakan karena organisasi profesi jadi tidak bisa melacak kemampuan para anggotanya.

Misalnya jika ada dokter yang sudah lama tidak berpraktik yang kemudian ingin membuka praktik dengan mengandalkan SIP yang berlaku seumur hidup, maka IDI  tidak bisa mengawasinya. Sebab tidak diketahui sudah sampai mana perkembangan keilmuannya.

“Ini bisa mencoreng organisasi profesi dan tentu membahayakan masyarakat juga. Kita tidak bisa mengecek mereka,” ungkapnya.

Baca Juga:Kasus Covid-19 Merangkak Naik, IDI DIY Ingatkan Hal Ini

Sementara Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengungkapkan DPRD DIY akan berada di belakang rekan-rekan organisasi profesi kesehatan yang memutuskan menolak RUU Omnibus Law Kesehatan.

“Ketika keresahan terhadap aturan itu muncul dari para profesional di bidangnya, maka ini menjadi tanda ada ketidakberesan atau tidak pas. Kami akan membawa aspirasi rekan-rekan ke lembaga tertinggi, kementerian lesehatan, sampai presiden," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak