Sembilan Tahun Belum Sesuai Harapan, Penerimaan Pajak 2022 DIY Ditarget Rp4,8 Triliun

penerimaan pajak DIY tahun ini diyakini bisa sampai 100 persen

Galih Priatmojo
Kamis, 01 Desember 2022 | 20:44 WIB
Sembilan Tahun Belum Sesuai Harapan, Penerimaan Pajak 2022 DIY Ditarget Rp4,8 Triliun
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP DIY, Agung Subchan Kurnianto menyampaikan target pajak 2022 di Yogyakarta, Kamis (01/12/2022). [Kontributor/Putu Ayu Palupi

SuaraJogja.id - Penerimaan pajak pada 2022 ini ditargetkan bisa mencapai Rp 4,8 Triliiun. Target ini dimungkinkan seiring penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari sebelumnya 10 persen sejak 1 April 2022 lalu.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) optimis target tersebut bisa terpenuhi 100 persen pada pertengahan Desember 2022 mendatang.  Meski selama sembilan tahun terakhir, target  100 persen belum bisa terpenuhi.

"Sebelumnya [penerimaan pajak] di angka 95 persen, tapi tahun ini kami optimis bisa mencapai 100 persen," ungkap Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP DIY, Agung Subchan Kurnianto di Yogyakarta, Kamis (01/12/2022).

Menurut Agung, belum bisa tercapainya target penerimaan banyak di DIY karena beberapa alasan. Diantaranya tingkat perekonomian DIY yang tak sebesar DKI Jakarta atau propinsi lain yang memiliki sumbe daya alam (SDA) seperti tambang di Kalimatan ataupun Sumatera.

Baca Juga:Belajar dari Laka Bus Wisata Bukit Bego, KNKT Desak DIY Siapkan Jalur Penyelamat Destinasi Wisata

Selain ini DIY hanya mengandalkan sektor perdagangan. Apalagi selama dua tahun terakhir pandemi COVID-19 sedikit banyak mempengaruhi penerimaan pajak.

Dampak pandemi tidak hanya dirasakan di DIY, namun juga secara nasional. Karenanya DJP terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak. Diantaranya dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

"Penyuluhan untuk perbaikan laporan yang benar," jelasnya.

Agung menambahkan, pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga terus dilakukan. Sebab program ini ternyata bisa meningkatkan penerimaan pajak secara nasional.

"Juga ada penegakan hukum yang dilakukan," imbuhnya.

Baca Juga:Banyak Sesar Baru, DIY Perlu Waspadai Lanjutan Gempa Cianjur

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini