SuaraJogja.id - Kasus cucu bunuh kakek di tempat parkir Jalan Jenderal Sudirman, Kotabaru, masih terus diusut oleh pihak kepolisian. Dua tersangka di balik pembunuhan ini pun sudah berhasil diamankan dan tengah dimintai keterangan lebih lanjut.
Dua tersangka itu adalah RO (19) yang merupakan cucu dari korban dan satu rekannya GK (18).
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan selain menggali keterangan dari para tersangka. Pihaknya juga bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan pada kedua pelaku termasuk sang cucu yang tega menghabisi kakeknya sendiri.
"Pemeriksaan kejiwaan pasti nanti ada. Ya untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan. Takutnya bisa lepas karena ada sesuatu hal, kami libatkan juga psikiater, kita tes kejiwaannya," ujar Timbul saat dikonfirmasi awak media, Jumat (2/12/2022).
Baca Juga:Terungkap! Skenario Pembunuhan Berencana yang dilakukan Ferdy Sambo ke Brigadir Yosua
Disampaikan Timbul, tersangka RO sendiri sudah dilakukan pemeriksaan. Sejauh ini keterangan yang didapat terkait bisnis online yang diduga berkaitan dengan pembunuhan itu.
Namun keterangan itu masih akan dicocokkan dengan pemeriksaan dengan tersangka GK. Hanya memang tersangka RO sudah mengakui perbuatannya.
"Yang jelas pelaku RO sudah mengakui perbuatannya. Tinggal mencocokan keterangan dari pelaku GK," ucapnya.
Peristiwa ini dapat terungkap setelah polisi mendapat laporan kejadian pada 24 November 2022 pukul 04.00 WIB kemarin.
Peristiwa ini laporkan oleh perempuan yang diketahui merupakan istri korban berinisial YR (78) setelah mendapati korban laki-laki berinisial MO (74) warga Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta yang meninggal dunia.
Baca Juga:Bharada E Berikan Kesaksian dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J
Meninggalnya korban sendiri dinilai penuh kejanggalan. Termasuk dengan sejumlah luka yang ditemukan ditubuhnya.
Sementara terlapor dalam kasus ini adalah RO (19) yang diketahui merupakan cucu dari korban sendiri.
Kejadian keji ini diawali dari korban yang diketahui pada hari tanggal dan jam tersebut memang pergi dengan terlapor ke sebuah pusat perbelanjaan. Setelah itu terlapor kembali ke rumah dan ditanya oleh pelapor tentang keberadaan korban.
Terlapor menjawab kalau korban masih berada di mobil. Setelah itu pelapor langsung mengecek ke mobil dan korban dalam keadaan tidak bergerak.
Selanjutnya pelapor membawa korban ke rumah sakit Panti Rapih untuk pemeriksaan. Saat itu oleh pihak rumah sakit korban dinyatakan telah meninggal dunia dan dokter mengatakan kalau kematian korban tidak wajar karena terdapat luka dibagian kepala, muka dan leher.
"Awalnya ada seorang lelaki inisial MO ketika dibawa ke rumah sakit ternyata ada tanda-tanda yang mencurigakan. Adanya bukti-bukti kekerasan yang ada di leher korban. Dari dasar itu kemudian pelapor melaporkan ke jajaran Polresta Jogja," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi.
Dari laporan itu kemudian polisi melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pertama ada di parkiran sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Kotabaru dan kedua di mobil itu sendiri.
"Dari hasil olah TKP kemudian sejak awal kasus ini memang awalnya dikaburkan, merupakan aksi pembunuhan," ungkapnya.
Dua tersangka iti terancam hukuman mati atas tindakan kejinya tersebut. Terlebih dengan diketahui bahwa kasus pembunuhan itu sudah direncanakan kedua pelaku sebelumnya.
Pasal yang dipersangkakan adalah 340 KUHP juncto 56 subsider 338 junto 55-56 KUHP pidana. Dengan ancaman hukumannya 20 tahun dan pidana mati.