SuaraJogja.id - Polisi mengungkap motif pelaku dalam kasus pembunuhan di sebuah tempat parkir di Jalan Jenderal Sudirman, Kotabaru, Kota Yogyakarta pada Rabu (23/11/2022) sekira pukul 22.30 WIB kemarin. Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif pembunuhan keji itu dilakukan akibat adanya masalah hutang piutang.
"Adapun dugaan motif sementara, nanti kita akan dalami kembali, yaitu ingin menghilangkan hutang piutang," ujar Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi kepada awak media, Jumat (25/11/2022).
Korban sendiri seorang pria berinisial MO (74) warga Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta. Sedangkan salah satu tersangka pembunuhan sendiri diketahui merupakan cucu dari korban berinisal RO (19) dan satu orang rekannya GK (18).
Utang piutang itu, dikatakan Idham, terjadi antara korban MO dengan salah satu rekan dari pelaku RO. Lebih lanjut utang itu digunakan untuk sebuah bisnis online mencapai senilai Rp80 juta.
Baca Juga:Pelaku Pembunuhan ASN Pemkot Semarang Belum Terungkap, Kompolnas Lakukan Supervisi
"Sudah sekian lama, beberapa waktu tidak dikembalikan, dan hasil dari bisnis itu tidak ada menghasilkan. Sehingga (pelaku) merasa untuk menghilangkan utang itu (dengan membunuh). Itu yang baru kita sampaikan dugaan sementara ya masalah utang piutang," tuturnya.
Saat ini dua orang pelaku tersebut sudah diamankan oleh kepolisian Polresta Yogyakarta. Mereka sudah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk selanjutnya dimintai keterangan lebih jauh.
Tersangka RO sendiri juga telah mengakui perbuatan kejinya tersebut dihadapan polisi. Kendati demikian, polisi masih akan mendalami dugaan motif lain dalam kasus ini.
"Saat ini kita sudah melakukan penahanan kepada kedua tersangka dan akan kita lakukan pendalaman-pendalaman lainnya. Apakah ada motif-motif lainnya," tandasnya.
Kronologis pengungkapan peristiwa ini sendiri dilakukan polisi setelah mendapat laporan kejadian pada 24 November 2022 pukul 04.00 WIB kemarin.
Baca Juga:Pentingnya DVR CCTV Ungkap Skenario Sambo vs Detik-detik Pembunuhan Brigadir J
Peristiwa ini laporkan oleh perempuan berinisial YR (78) setelah mendapati korban laki-laki berinisial MO (74) warga Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta yang meninggal dunia dan didapati menderita sejumlah luka. Sementara terlapor sendiri adalah seorang laki-laki berinisial RO (19)
Kejadian keji ini diawali dari korban yang diketahui pada hari tanggal dan jam tersebut memang pergi dengan terlapor ke sebuah pusat perbelanjaan. Setelah itu terlapor kembali ke rumah dan ditanya oleh pelapor tentang keberadaan korban.
Terlapor menjawab kalau korban masih berada di mobil. Setelah itu pelapor langsung mengecek ke mobil dan korban dalam keadaan tidak bergerak.
Selanjutnya pelapor membawa korban ke rumah sakit Panti Rapih untuk pemeriksaan. Saat itu oleh pihak rumah sakit korban dinyatakan telah meninggal dunia dan dokter mengatakan kalau kematian korban tidak wajar karena terdapat luka dibagian kepala, muka dan leher.
"Awalnya ada seorang lelaki inisial MO ketika dibawa ke rumah sakit ternyata ada tanda-tanda yang mencurigakan. Adanya bukti-bukti kekerasan yang ada di leher korban. Dari dasar itu kemudian pelapor melaporkan ke jajaran Polresta Jogja," kata Idham.
Dari laporan itu kemudian polisi melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pertama ada di parkiran sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Kotabaru dan kedua di mobil itu sendiri.
"Dari hasil olah TKP kemudian sejak awal kasus ini memang awalnya dikaburkan, merupakan aksi pembunuhan," ungkapnya.