Cucu yang Tega Bunuh Kakek di Dalam Mobil Terancam Hukuman Mati

Kapolresta Yogyakarta menuturkan bahwa kedua pelaku memang sudah berkomunikasi terlebih dulu terkait pembunuhan ini.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 25 November 2022 | 19:08 WIB
Cucu yang Tega Bunuh Kakek di Dalam Mobil Terancam Hukuman Mati
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi. [Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku pembunuhan seorang kakek di sebuah tempat parkir di Jalan Sudirman, Kotabaru, Kota Yogyakarta pada Rabu (23/11/2022) sekira pukul 22.30 WIB kemarin. Dua pemuda berinisial RO (19) dan GK (18) itu terancam hukuman mati atas tindakan kejinya tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi. Ancaman itu bukan tanpa dasar, sebab kasus pembunuhan itu diketahui sudah direncanakan kedua pelaku sebelumnya. 

"Pasal yang dipersangkakan adalah primernya 340 KUHP juncto 56 subsider 338 junto 55-56 KUHP pidana. Dengan ancaman hukumannya 20 tahun dan pidana mati," tegas Idham kepada awak media, Jumat (25/11/2022).

Ia menuturkan bahwa kedua pelaku memang sudah berkomunikasi terlebih dulu terkait pembunuhan ini.

Baca Juga:Pelaku Pembunuhan ASN Pemkot Semarang Belum Terungkap, Kompolnas Lakukan Supervisi

"Jadi memang kasus ini dari berdasarkan berita acara pemeriksaan sudah direncanakan antara pelaku 1 dan 2. Namun memang pada malam pada tanggal 24 itu yang memang waktunya pas dibawa ke parkiran di Jalan Sudirman," ungkapnya.

Parkiran di Jalan Sudirman itu, ujar Idham adalah tempat eksekusi oleh kedua pelaku. Saat itu pelaku satu, RO berada di kursi supir dan pelaku dua GK berada di belakang kursi korban. 

"Kemudian korban dijerat dengan tali yang terbuat dari kain dan tali kabel yang saat ini menjadi barang bukti kita," ucapnya

Peristiwa ini dapat terungkap setelah polisi mendapat laporan kejadian pada 24 November 2022 pukul 04.00 WIB kemarin. 

Peristiwa ini laporkan oleh perempuan yang diketahui merupakan istri korban berinisial YR (78) setelah mendapati korban laki-laki berinisial MO (74) warga Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta yang meninggal dunia.

Baca Juga:Pentingnya DVR CCTV Ungkap Skenario Sambo vs Detik-detik Pembunuhan Brigadir J

Meninggalnya korban sendiri dinilai penuh kejanggalan. Termasuk dengan sejumlah luka yang ditemukan ditubuhnya.

Sementara terlapor dalam kasus ini adalah RO (19) yang diketahui merupakan cucu dari korban sendiri.

Kejadian keji ini diawali dari korban yang diketahui pada hari tanggal dan jam tersebut memang pergi dengan terlapor ke sebuah pusat perbelanjaan. Setelah itu terlapor kembali ke rumah dan ditanya oleh pelapor tentang keberadaan korban.

Terlapor menjawab kalau korban masih berada di mobil. Setelah itu pelapor langsung mengecek ke mobil dan korban dalam keadaan tidak bergerak. 

Selanjutnya pelapor membawa korban ke rumah sakit Panti Rapih untuk pemeriksaan. Saat itu oleh pihak rumah sakit korban dinyatakan telah meninggal dunia dan dokter mengatakan kalau kematian korban tidak wajar karena terdapat luka dibagian kepala, muka dan leher.

"Awalnya ada seorang lelaki inisial MO ketika dibawa ke rumah sakit ternyata ada tanda-tanda yang mencurigakan. Adanya bukti-bukti kekerasan yang ada di leher korban. Dari dasar itu kemudian pelapor melaporkan ke jajaran Polresta Jogja," kata Idham.

Dari laporan itu kemudian polisi melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pertama ada di parkiran sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Kotabaru dan kedua di mobil itu sendiri.

"Dari hasil olah TKP kemudian sejak awal kasus ini memang awalnya dikaburkan, merupakan aksi pembunuhan," ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif pembunuhan keji itu dilakukan akibat adanya masalah utang piutang. Polisi masih mendalami kemungkinan motif lain dalam kasus ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini