SuaraJogja.id - Pemda DIY memutuskan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 akan naik. Kebijakan ini diputuskan usai rapat koordinasi Pemda DIY dengan Pemkab/pemkot serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (disnaketrans) DIY.
Kenaikan UMK ini ditetapkan menyusul penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2023 yang baru saja diputuskan sebesar Rp 1.840.915,53. Angka ini naik 7,65 persen dari 2022 sebesar Rp 140.866,86.
"Iya untuk umk naiklah [untuk 2023]," ujar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (06/12/2022).
Menurut Aji, kenaikan UMK 2023 akan diumumkan secara serempak pada Rabu (07/12/2022). Pengumuman akan dilakukan di masing-masing di kabupaten/kota.
Baca Juga:Warga Jogja Bersiap! Siaran TV Analog di DIY Akan Dimatikan Nanti Malam
Aturan penetapan UMP dan UMK tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.
Pemda DIY sudah memberikan masukan kepada bupati/walikota untuk menaikkan UMK 2023. Masukan tersebut bisa menjadi referensi pemkab/kota untuk menentukan besaran kenaikan UMK 2023.
Sebagai informasi, UMK Kota Yogyakarta 2022 sebesar Rp 2.153.970. Sleman sebesar Rp 2.001.000, Bantul sebesar Rp 1.916.848.
Sedangkan UMK 2022 di Kulon Progo sebesar Rp 1.904.275. Untuk Gunung Kidul sebesar Rp 1.900.000.
"Masukan sudah diberikan semua bupati dan walikota, surat sudah masuk, maka itu masuk di draft surat keputusan gubernur. Nah surat keputusan gubernurnya baru akan keluar besok," jelasnya.
Baca Juga:Bantu Korban Gempa Cianjur, DIY Donasi Rp 1,54 Miliar
Kontributor : Putu Ayu Palupi