Bikin Macet Sumbu Filosofi, Pasar Malam di Jalan Mangkubumi Ternyata Tak Berizin

Kemacetan terjadi setiap sore hingga malam hari saat pasar malam dibuka.

Galih Priatmojo
Selasa, 13 Desember 2022 | 10:57 WIB
Bikin Macet Sumbu Filosofi, Pasar Malam di Jalan Mangkubumi Ternyata Tak Berizin
Kondisi Pasar Malam di Jalan Margo Utomo, Senin (12/12/2022) malam. [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Pasar malam bertajuk Tugu Jogja Expo (THE) digelar di kawasan Sumbu Filosofi Malioboro, tepatnya di Jalan Mangkubumi atau Margo Utomo sejak 8 Desember 2022. Belum seminggu digelar, pasar malam yang rencananya dihelat selama sebulan penuh ini sudah memunculkan masalah.

Kemacetan terjadi setiap sore hingga malam hari saat pasar malam dibuka. Kendaraan roda dua dan empat diparkirkan sembarangan di sejumlah badan jalan dan sirip-sirip jalan Margo Utomo.

Saat permasalahan ini dikonfirmasi ke Pemkot Yogyakarta, Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, Senin (12/12/2022) menyatakan, pasar malam tersebut ternyata tidak mengantongi izin. 

“[Tugu Jogja Expo] Itu belum ada izinnya,” ungkapnya.

Baca Juga:Nagita Slavina Pakai Sandal Karet Rp13 Juta, Di Pasar Malam Cuma Rp50 Ribu?

Tidak adanya izin penyelenggaraan tersebut, menurut Sumadi membuat pejabat struktural tidak ada yang hadir saat pembukaan. Karenanya Pemkot mendesak panitia penyelenggara segera mengurus perizinan.

Perijinan tersebut sangat penting agar permasalahan seperti pungutan liar parkir dan lainnya tidak terjadi. Sebab Sumadi mendapatkan informasi terjadi parkir liar di kawasan tersebut.

Para pengunjung yang menggunakan sepeda motor ditarik parkir Rp 5.000. Jumlah ini tidak sesuai dengan ketentuan parkir dari Pemkot sebesar Rp 2.000 di kawasan tersebut.

Tukang parkir bahkan diketahui menggunakan kertas parkir yang tidak sah. Dari video yang beredar di sosial media (sosmed) dilaporkan kertas parkir Lebaran digunakan tukang parkir.

“Jadi untuk Tugu Jogja Expo ini belum ada izin, makanya secara resmi pejabat struktural tidak hadir. Sehingga kalau ada parkir, itu pungutan liar, berarti kami tidak mentoleransi kepada penyelenggara proses izinnya dulu," tandasnya.

Baca Juga:Fuji Pakai Cincin Murah Rp20 Ribuan, Lucu Kayak Mainan Beli di Pasar Malam

Bila penyelenggara tidak segera mengurus izin, lanjut Sumadi, Pemkot bisa saja mengambil tindakan tegas. Diantaranya menghentikan kegiatan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak