SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X kembali menegaskan larangan pengoperasian skuter listrik di kawasan Sumbu Filosofi. Larangan diberlakukan meski pengelola skuter listrik melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Gubernur maupun ke DPRD DIY.
Apalagi alasan pengelola skuter menolak larangan penyewaan skuter litrik karena mempengaruhi penghasilan mereka. Alasan tersebut dinilai tidak logis.
"[Kalau alasan] masalah dapur(ekonomi-red), itu kan masalah kuno, dia [pengelola] sebelum [menyewakan skuter] listrik juga makan kok. Kalau tidak [makan] kan sudah meninggal dari dulu-dulu, berarti kan makan," ungkap Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (29/07/2022).
Menurut Sultan, sebelum menyewakan skuter listrik, pengelola sudah memiliki penghasilan. Apalagi skuter listrik yang disewakan harganya juga cukup mahal.
Baca Juga:Doa Tahun Baru Islam Keraton Yogyakarta
Karenanya pengelola skuter listrik harus mentaati aturan yang berlaku. Tidak hanya Permenhub 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Namun juga Surat Edaran (SE) Gubernur DIY nomor 551/461 yang berisi larangan kendaraan tertentu dengan penggerak listrik beroperasi di kawasan sumbu filosofi, yaitu dari Jalan Margo Utomo, Malioboro hingga Margo Mulyo.
"Negara ini punya aturan, bukan dia [pengelola skuter listrik] yang punya republik, jadi mestinya mengerti. Janganlah kita bicara sepertinya [indonesia] tidak ada aturan bernegara, berbangsa. Biarpun nggak boleh [beroperasi] tetap [menyewakan skuter listrik karena] masalah dapur. [Itu hanya alasan mereka] karena mereka punya skuter listrik aja [jadi menolak dilarang beroperasi]," tandasnya.
Sultan menambahkan, dirinya tidak melarang pengelola skuter listrik melakukan unjuk rasa karena keberatan akan aturan larangan. Namun alasan ekonomi dinilai sudah kuno.
Sultan pun hanya melarang skuter listrik beroperasi di kawasan Sumbu Filosofi. Mereka bisa saja beroperasi di kawasan lain seperti pariwisata. Karenanya Sultan meminta kabupaten/kota mengatur kebijakan terkait skuter listrik.
"Itu kan wewenang kabupaten, makanya kita hanya buat SE (surat edaran-red) untuk dibuat di kabupaten karena wewenang ada disana," ujarnya.
Baca Juga:Resepsi Pernikahan Putri Anies, Kedua Mempelai Kenakan Kebaya dan Kain Batik Sido Asih Yogyakarta
Sebelumnya puluhan pengelola skuter listrik melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur DIY pada Kamis (28/07/2022). Mereka pun melakukan audensi ke DPRD DIY pada Jumat (29/07/2022).
Ketua Paguyuban Skuter Mangkubumi, Sumantri dalam aksinya mengungkapkan larangan persewaan skuter listrik akan merugikan mereka. Padahal mereka membutuhkan penghasilan dari penyewaan skuter listrik tersebut.
"Kita kan jadi korban karena dilihat hanya dari sisi negatifnya saja dengan adanya skuter listrik. Sisi positifnya tidak dilihat," tandasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi