Pemkot Yogyakarta Buka Peluang Skuter Listrik Dapat Beroperasi di Tempat Wisata

"Yang penting nggak boleh di jalan umum. Trototoar enggak boleh," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 26 Juli 2022 | 12:35 WIB
Pemkot Yogyakarta Buka Peluang Skuter Listrik Dapat Beroperasi di Tempat Wisata
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta masih membuka peluang skuter listrik beroperasi di kawasan wisata di wilayahnya. Kendati begitu pihaknya masih menunggu kebijakan berwujud Peraturan Walikota (Perwal) disahkan.

Peluang itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi. Ia mengatakan pelarangan operasional skuter listrik di wilayah Kota Jogja sendiri memang akan meliputi seluruh ruas jalan protokol. Selain itu skuter listrik juga tak boleh beroperasi di sepanjang trotoar yang ada.

"Yang penting nggak boleh di jalan umum. Trototoar enggak boleh," kata Sumadi kepada awak media, Selasa (26/7/2022).

Sehingga, selain di ruas jalan protokol dimungkinkan kendaraan listrik tersebut masih diperbolehkan untuk digunakan. Sumadi menegaskan pihaknya akan menyesuaikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 untuk menjadi acuan Perwal tentang kendaraan bertenaga listrik tersebut.

Baca Juga:Perwal Larangan Skuter Listrik Tak Segera Terbit, Pemkot Jogja Beri Penjelasan Ini

"Konsepnya di seluruh kota dilarang kecuali di pemukiman, di perumahan itu yang boleh. Kita sesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan saja," tegasnya.

Sejauh ini Perwal tersebut masih berada di biro hukum untuk difasilitasi terlebih dulu. Di biro hukum perwal itu akan dicek terlebih dulu kesesuaiannya.

Kemudian jika memang sudah sesuai bisa dilanjutkan untuk ke tahapan selanjutnya yakni dikirimkan untuk meminta persetujuan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Terkait dengan estimasi proses perwal itu berlangsung, Sumadi mengaku tak bisa memastikan. Mengingat tidak hanya Kota Yogyakarta yang kemudian mengajukan ke Kemendagri.

Kendati demiki, ia ingin agar secepatnya perwal tersebut dapat diproses lebih lanjut. Pihaknya pun tetap memastikan untuk mengawal perwal tersebut hingga mendapat persetujuan.

Baca Juga:Sayangkan Dilarang Beroperasi, Paguyuban Skuter Listrik: Padahal Bantu Dongkrak Perekonomian di Jogja

"Kalau saya maunya secepatnya. Kan itu kalau di biro hukum cepat tapi yang lama itu di Kemendagri-nya persetujuan tertulisnya itu. Karena hampir semua daerah kan juga mengajukan perubahan peraturan kan begitu. Tapi nanti kami akan coba untuk mengawalnya itu," terangnya.

Diketahui bahwa Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara resmi melarang skuter listrik digunakan di beberapa ruas jalan, termasuk di Malioboro.

Kebijakan larangan penggunaan skuter listrik ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. SE tersebut ditandatangani dan sudah terbit sejak hari Kamis, 31 Maret 2022 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini