Tak Mau Disalahkan Pelanggaran Lalulintas, Pengelola Skuter Listrik Protes Larangan Beroperasi di Malioboro

Sumantri mengungkapkan, mereka hanya jadi korban dari berbagai pelanggaran lalulintas yang banyak dikomplain masyarakat.

Galih Priatmojo
Kamis, 28 Juli 2022 | 17:24 WIB
Tak Mau Disalahkan Pelanggaran Lalulintas, Pengelola Skuter Listrik Protes Larangan Beroperasi di Malioboro
Pengelola skuter listrik berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur DIY, Kamis (28/07/2022). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Pengelola skuter listrik bersikeras tetap akan beroperasi di kawasan Sumbu Filosofi. Mereka menolak larangan beroperasi yang diterapkan Pemda DIY maupun Pemkot Yogyakarta.

Sebagai bentuk protes, puluhan pengelola skuter listrik pun melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur DIY, Kamis (28/07/2022) sore. Mereka tidak mau disalahkan adanya berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan.

"Kami tetap akan beroperasi karena ini menyangkut masalah perut (ekonomi-red)," ujar  Ketua Paguyuban Skuter Mangkubumi, Sumantri disela aksi.

Sumantri mengungkapkan, mereka hanya jadi korban dari berbagai pelanggaran lalulintas yang banyak dikomplain masyarakat. Keberadaan mereka tidak pernah dilihat dari sisi positif, terutama dalam pengembangan pariwisata DIY pasca pandemi COVID-19.

Baca Juga:Soal Skuter Listrik, UPT Malioboro Singgung Keamanan Pengguna Anak-anak

Padahal pelanggaran aturan dilakukan penyewa skuter listrik. Mereka yang tidak tertib dalam menggunakan skuter di jalan-jalan utama ataupun di trotoar.

"Kalau ada yang menyimpang dari aturan[lalulintas] ya itu tanggungjawab penyewa [skuter listrik]," paparnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (dishub) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengungkapkan, tidak semua ruang publik bisa dimanfaatkan secara sembarangan oleh pelaku usaha. Ada regulasi yang mengatur larangan tersebut seperti Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

"Kan tidak semua usaha bisa pakai [ruang publik] di sembarang tempat. Ini kan masih kawasan ruang publik yang ada aturannya," paparnya.

Made menambahkan, Pemda DIY sebenarnya tidak akan melarang skuter listrik beroperasi di seluruh wilayah DIY. Namun sesuai Permenhub 45/2020, mereka harus mau diatur.

Baca Juga:Jajal Skuter Listrik Mirip NMax di Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022

Pemda juga mengacu pada UU Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012. UU tersebut mengatur tata ruang sesuai dengan keistimewaan DIY.

Dicontohkan Made, Pemda mengatur keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Malioboro. Mereka direlokasi dari kawasan Malioboro yang merupakan sumbu filosofi.

Begitu pula becak motor (bentor) yang juga akan diatur keberadaannya. Sebab sesuai aturan, hanya kendaraan tradisional yang boleh beroperasi di kawasan Sumbu Filosofi seperti becak kayuh dan andong.

Karenanya alih-alih tetap bisa beroperasi di kawasan sumbu filosofi, Pemda akan memindahkan pelaku usaha tersebut ke kawasan lain. Kabupaten/kota diharapkan mengatur ruas-ruas jalan atau kawasan yang bisa digunakan beroperasinya skuter listrik.

"Iya yang bertugas menentukan kabupaten, mana saja ruas-ruas jalan yang bisa digunakan [skuter listrik]," ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Pemda memastikan larangan skuter listrik di kawasan Sumbu Filosofi tetap akan diberlakukan. Selain mengacu Permenhub 45/2020, Pemda juga menerapkan aturan sesuia Surat Edaran (SE) Gubernur DIY nomor 551/461 yang berisi larangan kendaraan tertentu dengan penggerak listrik beroperasi di kawasan sumbu filosofi, yaitu dari Jalan Margo Utomo, Malioboro hingga Margo Mulyo.

"Kita berpatokan aturan itu, skuter listrik dilarang beroperasi di Jalan Margo Utomo, Malioboro hingga Margo Mulyo," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini