Tak Mau Disalahkan Pelanggaran Lalulintas, Pengelola Skuter Listrik Protes Larangan Beroperasi di Malioboro

Sumantri mengungkapkan, mereka hanya jadi korban dari berbagai pelanggaran lalulintas yang banyak dikomplain masyarakat.

Galih Priatmojo
Kamis, 28 Juli 2022 | 17:24 WIB
Tak Mau Disalahkan Pelanggaran Lalulintas, Pengelola Skuter Listrik Protes Larangan Beroperasi di Malioboro
Pengelola skuter listrik berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur DIY, Kamis (28/07/2022). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

Dicontohkan Made, Pemda mengatur keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Malioboro. Mereka direlokasi dari kawasan Malioboro yang merupakan sumbu filosofi.

Begitu pula becak motor (bentor) yang juga akan diatur keberadaannya. Sebab sesuai aturan, hanya kendaraan tradisional yang boleh beroperasi di kawasan Sumbu Filosofi seperti becak kayuh dan andong.

Karenanya alih-alih tetap bisa beroperasi di kawasan sumbu filosofi, Pemda akan memindahkan pelaku usaha tersebut ke kawasan lain. Kabupaten/kota diharapkan mengatur ruas-ruas jalan atau kawasan yang bisa digunakan beroperasinya skuter listrik.

"Iya yang bertugas menentukan kabupaten, mana saja ruas-ruas jalan yang bisa digunakan [skuter listrik]," ujarnya.

Baca Juga:Soal Skuter Listrik, UPT Malioboro Singgung Keamanan Pengguna Anak-anak

Hal senada disampaikan Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Pemda memastikan larangan skuter listrik di kawasan Sumbu Filosofi tetap akan diberlakukan. Selain mengacu Permenhub 45/2020, Pemda juga menerapkan aturan sesuia Surat Edaran (SE) Gubernur DIY nomor 551/461 yang berisi larangan kendaraan tertentu dengan penggerak listrik beroperasi di kawasan sumbu filosofi, yaitu dari Jalan Margo Utomo, Malioboro hingga Margo Mulyo.

"Kita berpatokan aturan itu, skuter listrik dilarang beroperasi di Jalan Margo Utomo, Malioboro hingga Margo Mulyo," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak