SuaraJogja.id - PT Digsi yang ditunjuk sebagai Event Organizer (EO) dalam penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIII tahun 2022 memilih melakukan upaya hukum terkait polemik pendanaan yang masih berlangsung hingga sekarang.
Salah satu upaya yang saat ini telah dilakukan adalah melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam acara Pesparawi 2022 tersebut.
Kuasa hukum PT Digsi, Elektison Somi mengatakan bukan tanpa alasan somasi itu dilayangkan. Melainkan pihaknya dalam hal ini PT Digsi turut merasa dirugikan dalam event yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) itu.
"Karena ada kerugian yang kita dapatkan dalam hal ini PT Digsi kalau kita menutupi dalam posisi kembali kita akan kesulitan. Oleh karena itu ke depan langkah hukum yang kita lakukan adalah kita meminta pertanggungjawaban. Ini sudah kita lakukan, somasi sudah kita lakukan, untuk pertama di pihak-pihak tersebut," kata Somi secara daring kepada awak media, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga:Rekomendasi 10 Hotel di Jogja yang Murah Hingga Harga Terbaik
Somasi itu ditujukan kepada empat pihak yang terlibat dalam acara Pesparawi 2022. Di antaranya adalah Kementerian Agama (Kemenag), Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN), Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) serta Pemda DIY.
Ia menjelaskan bentuk kerugian itu akibat dari anggaran pribadi yang kemudian harus dikeluarkan pihaknya dalam Pesparawi 2022 untuk menutupi anggaran yang sudah diserahkan oleh LPPD. Hal itu bahkan turut berdampak pada PT Digsi yang kini kemudian masih terikat utang dengan pihak ketiga.
Ditanya terkait kisaran kerugian yang dialami PT Digsi, Somi masih enggan untuk memaparkan secara detail. Ia mengatakan baru akan membuka nominal kerugian itu saat pertemuan dengan pihak-pihak yang dilakukan somasi itu.
"Kami sampaikan juga bahwa sebetulnya posisi PT Digsi sebagai korban yang juga dirugikan. Kecuali PT Digsi sudah menerima anggaran dalam pelaksanaan Pesparawi itu dengan tahapan yang ada lalu tidak dibayarkan artinya ada kelalaian yang dilakukan oleh PT Digsi," terangnya.
"Tapi fakta yang ada, yang sudah diakui oleh pihak LPPD, Pemda, kementerian bahwa dana yang diserahkan ke PT Digsi adalah tidak sampai pada dana yang ada dalam RAB yang sudah disusun di situ," sambungnya.
Baca Juga:Strategis dan Nyaman, Ini Dia 5 Pilihan Hotel di Jogja Dekat Malioboro
Menurutnya tanggungjawab terhadap pelaksanaan Pesparawi 2022 ini tidak berada sepenuhnya pada PT Digsi. Melainkan beberapa pihak yang ikut terlibat tadi.
- 1
- 2