Merasa Turut Dirugikan Dalam Acara Pesparawi, PT Digsi Layangkan Somasi

EO acara Pesparawi merasa dirugikan akibat adanya tunggakan

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 29 Desember 2022 | 17:51 WIB
Merasa Turut Dirugikan Dalam Acara Pesparawi, PT Digsi Layangkan Somasi
Wakil Menteri Agama RI, Zainut Tauhid Sa'adi membuka Pesparawi Nasional XIII di Candi Prambanan, Senin (20/06/2022).

SuaraJogja.id -  PT Digsi yang ditunjuk sebagai Event Organizer (EO) dalam penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIII tahun 2022 memilih melakukan upaya hukum terkait polemik pendanaan yang masih berlangsung hingga sekarang. 

Salah satu upaya yang saat ini telah dilakukan adalah melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam acara Pesparawi 2022 tersebut.


Kuasa hukum PT Digsi, Elektison Somi mengatakan bukan tanpa alasan somasi itu dilayangkan. Melainkan pihaknya dalam hal ini PT Digsi turut merasa dirugikan dalam event yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) itu.


"Karena ada kerugian yang kita dapatkan dalam hal ini PT Digsi kalau kita menutupi dalam posisi kembali kita akan kesulitan. Oleh karena itu ke depan langkah hukum yang kita lakukan adalah kita meminta pertanggungjawaban. Ini sudah kita lakukan, somasi sudah kita lakukan, untuk pertama di pihak-pihak tersebut," kata Somi secara daring kepada awak media, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga:Rekomendasi 10 Hotel di Jogja yang Murah Hingga Harga Terbaik


Somasi itu ditujukan kepada empat pihak yang terlibat dalam acara Pesparawi 2022. Di antaranya adalah Kementerian Agama (Kemenag), Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN), Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) serta Pemda DIY.


Ia menjelaskan bentuk kerugian itu akibat dari anggaran pribadi yang kemudian harus dikeluarkan pihaknya dalam Pesparawi 2022 untuk menutupi anggaran yang sudah diserahkan oleh LPPD. Hal itu bahkan turut berdampak pada PT Digsi yang kini kemudian masih terikat utang dengan pihak ketiga.


Ditanya terkait kisaran kerugian yang dialami PT Digsi, Somi masih enggan untuk memaparkan secara detail. Ia mengatakan baru akan membuka nominal kerugian itu saat pertemuan dengan pihak-pihak yang dilakukan somasi itu.


"Kami sampaikan juga bahwa sebetulnya posisi PT Digsi sebagai korban yang juga dirugikan. Kecuali PT Digsi sudah menerima anggaran dalam pelaksanaan Pesparawi itu dengan tahapan yang ada lalu tidak dibayarkan artinya ada kelalaian yang dilakukan oleh PT Digsi," terangnya. 


"Tapi fakta yang ada, yang sudah diakui oleh pihak LPPD, Pemda, kementerian bahwa dana yang diserahkan ke PT Digsi adalah tidak sampai pada dana yang ada dalam RAB yang sudah disusun di situ," sambungnya.

Baca Juga:Strategis dan Nyaman, Ini Dia 5 Pilihan Hotel di Jogja Dekat Malioboro


Menurutnya tanggungjawab terhadap pelaksanaan Pesparawi 2022 ini tidak berada sepenuhnya pada PT Digsi. Melainkan beberapa pihak yang ikut terlibat tadi.


Somasi ini dilayangkan, kata Somi, bertujuan agar pihak-pihak yang terlibat tersebut tidak melempar bola terus ke PT Digsi. Melainkan juga ikut mencarikan solusi terkait dengan persoalan kerugian yang dialami oleh PT Digsi dan juga yang dialami oleh pihak ketiga.


"Harapannya nanti dari upaya hukum yang kami lakukan ini, dari tahapan-tahapan yang akan kita lakukan ke depan ada kejelasan terkait dengan tanggungjawab dari LPPN, LPPD, Pemda dan Kementerian dalam rangka pemenuhan utang kepada PT Digsi sendiri maupun utang kepada pihak ketiga," ucapnya. 


Somasi itu sudah dilayangkan pada 26 Desember 2022 lalu dan diberikan jangka waktu tujuh hari kerja untuk menanggapi. Hingga kini belum ada tanggapan dari empat pihak yang diberikan somasi tersebut.


Ditambahkan Somi, jika memang somasi tersebut tidak mampu ditemukan penyelesaiannya secara bersama-sama. Maka pihaknya siap melakukan upaya hukum selanjutnya yakni dengan melayangkan gugatkan ke pengadilan. 


"Sehingga biarkan nanti pengadilan yang akan memutus. Apakah betul bahwa tanggungjawab itu berada pada PT Digsi sendiri, karena PT Digsi sendiri sebetulnya sudah dirugikan dengan kondisi yang ada dengan wanprestasi kesepakatan yang sudah dilakukan sebelumnya. Sehingga kekurangan bayar itu terjadi di kita," paparnya.


Sementara itu, Direktur Utama PT Digsi Lewi Siby mengatakan sebenarnya seusai acara digelar pihaknya sempat beberapa kali bertemu dengan pihak-pihak tersebut. 


"Cuma memang seperti yang diinfokan oleh berbagai pihak, Pemda dan Kemenag, mereka tetap lempar ke kami sebagai penanggungjawab. Jadi dari situ mungkin kami menempuh jalur lain," ujar Lewi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak