SuaraJogja.id - DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY menolak keras Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Pemerintah diminta taat kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"DPD KSPSI DIY menyatakan sikap menolak keras Perppu Cipta Kerja," kata Sekjen DPD KSPSI DIY, Irsad Ade Irawan, Minggu (1/1/2023).
Irsad menilai penerbitan Perppu Cipta Kerja ini merupakan suatu bentuk pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pembangkangan tersebut dilihat dari nihilnya partisipasi publik yang menyeluruh dalam penerbitan Perppu tersebut.
Sementara Putusan MK mengamanatkan pemerintah untuk memperbaiki prosedur dan memaksimalkan partisipasi publik. Secara prosedur, pemerintah mengambil jalan pintas yang tidak demokratis dengan mengabaikan secara total prosedur pembuatan UU.
Baca Juga:9 Detail 'Alasan Mendesak' yang Jadi Pertimbangan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja
"Pemerintah dengan tidak cermat dan cenderung sembrono dengan menerbitkan Perppu untuk menggantikan UU yang sudah tidak ada objeknya lantaran telah dinyatakan inkonstitusional permanen jika tidak ada perbaikan selama 2 tahun," terangnya.
Alih-alih mengadakan perbaikan, kata Irsad pemerintah justru secara sepihak mengeluarkan Perppu tanpa partisipasi publik. Selain itu Perppu Cipta Kerja juga tidak memenuhi syarat formil akibat beberapa hal.
Di antaranya UU Cipta Kerja sudah tidak ada pasca adanya putusan MK yang menyatakan UU aquo inkonstitusional bersyarat. Ditambah dengan tidak ada terpenuhinya syarat umum pembentukan Perppu.
"Syarat umum berupa keadaan yang memaksa tidak terjadi Indonesia. DPD KSPSI DIY menolak dalih atau pretext dari pemeritah tentang dampak perang Rusia-Ukraina dan ancaman krisis bagi negara berkembang," tegasnya.
Selain itu, Perppu tersebut juga tidak memenuhi syarat khusus dalam pembentukkannya. Terlebih dalam menyelesaikan masalah hukum akibat kekosongan hukum atau UU yang ada tidak memadai.
Baca Juga:Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Menengok Lagi Kontroversi Isi UU Ciptaker
"Tidak ada kekosongan hukum, sebab dapat menggunakan UU sebelumnya munculnya UU Cipta Kerja yang inkonstitusional," imbuhnya.
Disampaikan Irsad, mengacu berdasarkan putusan MK, pemerintah dilarang membuat kebijakan strategis. Perppu Cipta Kerja sendiri jelas suatu kebijakan yang strategis karena akan berdampak pada pembuatan kebijakan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Oleh sebab itu, DPD KSPSI DIY mengeluarkan sejumlah tuntutan kepada pemerintah terkait kebijakan tersebut. Di antaranya pemerintah harus taat kepada putusan MK dan mencabut Perppu Cipta Kerja.
Selain itu, pihaknya turut meminta adanya revisi UMP dan UMK se-Indonesia dengan kenaikan minimal 50 persen. Pemerintah harus mengutamakan kepentingan rakyat ketimbang kepentingan pemilik modal.
"Pemerintah juga perlu merevisi UU SJSN dan UU BPJS yang melindungi rakyat Indonesia dengan program jaminan sosial yang diperluas serta melaksanakan Pembaruan Agraria secara murni dan konsekuen," pungkasnya.