SuaraJogja.id - Pemda DIY bersiap memberlakukan regulasi di tingkat lokal pasca Presiden Joko Widodo telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satunya dengan tetap menggratiskan pengobatan bagi pasien COVID-19.
Sebab meski PPKM dicabut, kasus baru COVID-19 di DIY masih ditemukan. Satgas COVID-19 juga masih terus melakukan tracing kasus-kasus baru.
"Pemerintah masih menyediakan pembiayaan untuk COVID-19," ujar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (02/01/2023).
Selain pengobatan, menurut Aji, Pemda juga masih terus melakukan vaksinasi COVID-19. Bahkan saat ini vaksinasi keempat atau booster kedua mulai dilaksanakan bagi warga lanjut usia (lansia).
Baca Juga:Perayaan Tahun Baru 2023, Pertamina Catat Peningkatan Konsumsi BBM di Jateng dan DIY
Kebijakan tersebut diberlakukan karena pencabutan PPKM juga bukan berarti pandemi telah menjadi endemi. Pemerintah hanya melonggarkan pembatasan-pembatasan yang selama ini diberlakukan. Sebut saja kapasitas wisatawan di destinasi wisata yang tidak lagi dibatasi.
Keputusan menetapkan endemi tetap ada pada WHO. "Pak Menkes juga menyampaikan bahwa ini tidak berarti kewaspadaan tidak dilakukan," tandasnya.
Sementara Wakil Sekretaris Satgas COVID-19 DIY, Biwara Yuswantana mengungkapkan trategi penanganan COVID-19 masih terus dilakukan. Protokol kesehatan pun tetap diterapkan seperti penggunaan masker, hand sanitizer, hingga rutin cuci tangan.
"[Penggunaan] masker itu tadi pertama di tempat tertutup, kemudian di sarana umum, kemudian bagi yang memang merasa kondisinya tidak sehat itu juga pakai masker," jelasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Tolak Keras Perppu Cipta Kerja, KSPSI DIY: Pemerintah Tidak Cermat dan Sembrono