SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyoroti mantan narapidana kasus korupsi yang kembali diberikan jabatan di dalam sebuah partai politik (parpol).
Terbaru ada nama Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy kembali bergabung di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Periode 2020-2025.
Zaenur melihat ada beberapa hal yang menjadi penyebab eks terpidana korupsi itu bisa kembali ke parpol bahkan diberikan jabatan.
"Pertama karena memang mereka di masa lalu punya jasa besar di partai bahkan tidak menutup kemungkinan mereka berjasa pada finansial di masa lalunya," kata Zaenur, Sabtu (7/1/2023).
Baca Juga:Target Kursi di Pemilu 2024, Pepep Saepul Hidayat : Kita Raih Kembali Suara
Selain itu, disampaikan Zaenur, ada pula kemungkinan bahwa yang bersangkutan itu memiliki hubungan dekat atau personal pada orang-orang yang menduduki elit-elit parpol. Hubungan itu terjalin sangat kuat sehingga eks terpidana korupsi itu bisa kembali dipercaya.
"Kemudian bisa juga pengurus partai melihat bahwa person-person ini meski eks terpidana korupsi masih penting untuk memperkuat jajaran partai. Padahal seperti tadi sudah saya sampaikan justru itu merugikan nama partai," terangnya.
Menurutnya ke depan, partai politik harus mempunyai standar etik yang kuat. Termasuk sanski untuk tidak lagi memberi kesempatan kepada eks terpidana korupsi untuk menduduki jabatan di parpol.
Di samping itu, masyarakat juga harus menghukum partai yang bersangkutan dengan tidak memilh partai yang memberi jabatan penting kepada para eks terpidana korupsi.
"Dan jangan sampai juga masyarakat lupa bahwa mereka eks terpidana korupsi itu meskipun sudah menjalani pidana, mereka adalah orang-orang yang pernah mengkhianati kepercayaan publik kepada mereka," terangnya.
Baca Juga:PPP Gelar Silaturahmi Akbar di Yogyakarta, Sandiaga Uno Dipastikan Bakal Hadir
Apalagi sekarang menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU.XX/2022, narapidana korupsi tidak bisa mendaftar sebagai calon legeslatif (caleg). Sementara menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mantan narapidana tidak bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden.
- 1
- 2