Eks Terpidana Korupsi Diberi Jabatan di Parpol, Pukat UGM Beberkan Penyebabnya

Zaenur melihat ada beberapa hal yang menjadi penyebab eks terpidana korupsi itu bisa kembali ke parpol bahkan diberikan jabatan.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 07 Januari 2023 | 13:16 WIB
Eks Terpidana Korupsi Diberi Jabatan di Parpol, Pukat UGM Beberkan Penyebabnya
Terpidana mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (tengah) atau Rommy, dijemput tim kuasa hukumnya, saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta, Rabu (29/4/2020). [ANTARAFOTO/Reno Esnir]

SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyoroti mantan narapidana kasus korupsi yang kembali diberikan jabatan di dalam sebuah partai politik (parpol). 

Terbaru ada nama Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy kembali bergabung di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Periode 2020-2025.


Zaenur melihat ada beberapa hal yang menjadi penyebab eks terpidana korupsi itu bisa kembali ke parpol bahkan diberikan jabatan. 


"Pertama karena memang mereka di masa lalu punya jasa besar di partai bahkan tidak menutup kemungkinan mereka berjasa pada finansial di masa lalunya," kata Zaenur, Sabtu (7/1/2023).

Baca Juga:Target Kursi di Pemilu 2024, Pepep Saepul Hidayat : Kita Raih Kembali Suara


Selain itu, disampaikan Zaenur, ada pula kemungkinan bahwa yang bersangkutan itu memiliki hubungan dekat atau personal pada orang-orang yang menduduki elit-elit parpol. Hubungan itu terjalin sangat kuat sehingga eks terpidana korupsi itu bisa kembali dipercaya. 


"Kemudian bisa juga pengurus partai melihat bahwa person-person ini meski eks terpidana korupsi masih penting untuk memperkuat jajaran partai. Padahal seperti tadi sudah saya sampaikan justru itu merugikan nama partai," terangnya.


Menurutnya ke depan, partai politik harus mempunyai standar etik yang kuat. Termasuk sanski untuk tidak lagi memberi kesempatan kepada eks terpidana korupsi untuk menduduki jabatan di parpol.


Di samping itu, masyarakat juga harus menghukum partai yang bersangkutan dengan tidak memilh partai yang memberi jabatan penting kepada para eks terpidana korupsi.


"Dan jangan sampai juga masyarakat lupa bahwa mereka eks terpidana korupsi itu meskipun sudah menjalani pidana, mereka adalah orang-orang yang pernah mengkhianati kepercayaan publik kepada mereka," terangnya. 

Baca Juga:PPP Gelar Silaturahmi Akbar di Yogyakarta, Sandiaga Uno Dipastikan Bakal Hadir


Apalagi sekarang menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU.XX/2022, narapidana korupsi tidak bisa mendaftar sebagai calon legeslatif (caleg). Sementara menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mantan narapidana tidak bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden. 


Dalam putusan MK, disebutkan bahwa mantan narapidana harus menunggu 5 tahun untuk bisa mencalonkan diri sebagai caleg, baik tingkat pusat, provinsi maupun daerah. Aturan tersebut berlaku bagi mantan narapidana yang diancam dengan hukuman pidana penjara 5 tahun ke atas.


"Itu menunjukkan memang seharusnya mereka yang baru selesai menjalani pidana itu tidak langsung diberikan kesempatan untuk kontestasi. Apalagi ini di partai politik, di partai itu bisa melakukan pemilihan dengan lebih leluasa memasang kader-kader terbaiknya. Harusnya tidak diberikan kesempatan, kemudian memilih kader baik yang tidak memiliki cacat etik itu, yang seharusnya dilakukan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak