Diminta Lakukan Gerakan Zero Sampah Anorganik, Pemkot Yogyakarta: Kalau Nekat Akan Ada Sanksinya

Warga Kota Yogyakarta diminta memulai gerakan zero sampah anorganik

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 12 Januari 2023 | 11:28 WIB
Diminta Lakukan Gerakan Zero Sampah Anorganik, Pemkot Yogyakarta: Kalau Nekat Akan Ada Sanksinya
Salah satu depo sampah di Kota Yogyakarta telah ditempel pengumuman untuk melakukan gerakan zero sampah anorganik, Rabu (11/1/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Warga Kota Yogyakarta sudah diminta untuk memulai gerakan zero sampah anorganik di wilayahnya sejak 1 Januari 2023 lalu. Meskipun masih dalam tahap sosialisasi hingga sekitar tiga bulan ke depan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja sudah menyiapkan sederet sanksi hingga penghargaan bagi warganya. 

Gerakan itu diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022 tentang gerakan zero sampah anorganik. Sedangkan untuk sanksi sendiri sudah tertuang dalam Perda Kota Jogja Nomor 1 tahun 2022.


"Kita kan punya Perda penegakan to, Perda pengolahan sampah itu kan ada, itu kan ada sanksinya, nanti kita penegakan," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi, Rabu (11/1/2023).


Disampaikan Sumadi, sanksi itu bermacam-macam. Mulai dari peringatan hingga denda tergantung tingkatannya. 

Baca Juga:Kios di Jalan Perwakilan Disegel, Pemkot Yogyakarta Geram Pedagang Tolak Relokasi


Di sisi lain, di dalam Perda tersebut juga menerangkan jika tak hanya ada sanksi saja bagi warga yang masih ngeyel tak memilah sampah anorganik. Namun ada pula penghargaan bagi para warga atau badan usaha.


Penghargaan itu berupa insentif bagi mereka yang bisa berinovasi dalam mengelola sampah tersebut secara mandiri. Insentif tersebut bakal berwujud pemberian subsidi atau pemberian penghargaan khusus bagi warganya.


Sementara itu, insentif bagi badan usaha sendiri akan berbeda. Nantinya insentif tersebut berupa pengurangan biaya retribusi daerah dalam kurun waktu tertentu.


Memang saat ini, belum dilakukan penegakan kebijakan tersebut. Namun pengawasan akan sudah mulai dilakukan dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga Perlindungan Masyarakat (Linmas) di tingkat kelurahan. 


"Ya nantikan masyarakat yang mbuak kan ketok to, cekel wae, (yang membuang kan kelihatan, tangkap aja)," tegasnya.

Baca Juga:Pemkot Yogyakarta Berencana Angkut Sampah Rumah ke Rumah, Tidak Dipilah Bakal Dilewati


Disampaikan Sumadi, hingga sekarang pihaknya masih memfokuskan ke edukasi ke masyarakat terkait kebijakan itu.


"Sosialisasi sudah, sekarang kita uji coba lah nanti sampai bulan depan kita lihat, paling tidak kita harus terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemilahan sampah itu," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak