Satu penilai dan penilai lainnya tentu sudah berkomunikasi, lanjut Dian. Sehingga kita tidak bisa melihat penilai A bisa memberikan nilai lebih tinggi, sedangkan penilai si B bisa jadi lebih rendah.
"Tidak seperti itu. Tim appraisal ini punya kompetensi, bukan karena tim penilainya berbeda lalu menilainya lebih rendah atau lebih tinggi, tidak," tegasnya.
Lebih jauh ia mengungkap, tim appraisal di Tlogoadi dan Tirtoadi tentunya sudah menilai berdasarkan indikator dan hasil penilaiannya itu berdasarkan data-data transaksi yang ada di sekitar.
Baik PPK, Panitia Pengadaan Tanah yang dipimpin Kakanwil BPN, sudah tidak melakukan upaya apapun untuk memengaruhi nilai tersebut. Karena memang tidak boleh, imbuh Dian.
Kontributor : Uli Febriarni