Digugat Konsumen Pasar Godean, Bupati Sleman Terima dan Ingin Mediasi

Gugatan itu menyangkut proses relokasi pasar Godean, dilayangkan oleh warga Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, bernama Kunto Wisnuaji.

Galih Priatmojo
Jum'at, 20 Januari 2023 | 20:19 WIB
Digugat Konsumen Pasar Godean, Bupati Sleman Terima dan Ingin Mediasi
Suasana Pasar Godean, Sleman, Jumat (18/11/2022). [Kontributor Suarajogja.id/ Uli Febriarni]

SuaraJogja.id - Bupati Sleman Kustini dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman Mae Rusmi, digugat ke Pengadilan Negeri Sleman oleh konsumen pasar Godean.


Gugatan itu menyangkut proses relokasi pasar Godean, dilayangkan oleh warga Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, bernama Kunto Wisnuaji. 


Kunto ingin agar pihak tergugat memperbaiki sarana-prasarana di lokasi transit. Selain itu, mengupayakan kelayakan dan keamanan konsumen maupun pedagang di tempat transit relokasi pedagang pasar Godean, di Sidokarto. 


Kunto mengungkap, ia telah mengunjungi tempat transit dan menilai kondisinya memprihatinkan. Pemkab Sleman menurutnya tidak benar-benar siap melakukan relokasi. 

Baca Juga:Jelang Hadapi RANS Nusantara FC, Seto Nurdiantoro Masih Sibuk Benahi Finishing PSS Sleman


"Pedagang hanya diberi tempat transit dari bambu yang diberi iyup-iyup (peneduh). Jalan masuk masih kerikil, ambles ketika diinjak mobil. Saluran pembuangan air hanya digali kecil," ujarnya, Jumat (20/1/2023).


Akibatnya, pedagang terpaksa melakukan pengerasan dan perbaikan secara mandiri di lapak mereka masing-masing. 


"Satu pedagang ada yang habis Rp500.0000, ada yang sampai Rp4 juta," lanjut Kunto.


Kunto menyatakan bahwa lapak yang disediakan Pemkab Sleman di tempat transit sangat seadanya. Padahal kalau kehujanan, barang dagangan bisa rusak.


"Sebagai konsumen saya menggugat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Di pasal 4 itu kan poinnya harus memberikan keamanan dan kenyamanan. Nah, keamanan dan kenyamanan dari Pemkab Sleman dalam memberikan lokasi relokasi (transit pedagang) tidak terpenuhi," tuturnya.

Baca Juga:Menjamu RANS Nusantara FC, Seto Berharap Naluri Gol PSS Sleman Membaik


Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan menerima digugat oleh warganya sendiri. Hal itu adalah kehendak masyarakat.

Namun, ia meminta agar seluruh pihak bisa memahami, bahwa yang namanya tempat transit tidak ada yang sempurna. Namun, Pemkab akan menyempurnakannya di kemudian hari. Hanya kalau ingin yang bentuknya bagus, maka ada waktunya yang berbeda, yakni setelah berbentuk pasar.


"Kami terima gugatan itu, hak rakyat. Saya juga memiliki hak menjawab," terangnya. 

Tempat transit itu, lanjutnya, merupakan solusi paling cepat dari Pemkab Sleman mengingat Kementerian memberikan waktu pendek untuk memulai revitalisasi pasar Godean. 


Bupati ingin agar proses gugatan ini  menjadi mediasi, dan di sana ia akan menerangkan mengenai transit dan bangunan yang ada di lokasi. 


"Kita harap [lewat] mediasi selesai. Sama-sama warga kami juga, kami tetap komunikasi. Komunikasi adalah satu-satunya jalan untuk semua selesai," tandasnya. 


Sementara itu, mewakili Mae Rusmi, Sekretaris Disperindag Sleman, Tina Hastani mengatakan, sebetulnya pihaknya terus mengusahakan sarpras semaksimal mungkin bagi pedagang. Saat inipun masih terus digarap.


Hanya memang, beberapa waktu belakangan cuaca kurang bersahabat. Sehingga berpengaruh terhadap pengerjaan. 


Pada intinya, Disperindag semaksimal mungkin terus diupayakan yang terbaik bagi pedagang. Termasuk apa-apa yang perlu dibenahi. Misalnya saluran air kurang lancar, pembuangan limbah ikan, dan lainnya. 

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak