SuaraJogja.id - Sejumlah daerah di Indonesia sudah melakukan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram. Sedangkan di DIY sendiri masih dilakukan kajian untuk penyesuaian harga tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY Syam Arjayanti menuturkan, ke depan seharusnya bukan hanya penyesuaian harga untuk gas LPG 3 kilogram saja yang diatur. Lebih dari itu ada juga aturan penjualan dari para pengecer ke konsumen di lapangan yang perlu diperhatikan.
"Nah yang perlu kita nanti ke depan itu kan sebenarnya yang menjadikan harganya sangat tinggi kan. Kalau di harga dari pangkalan ke konsumen itu kan diatur ya dengan peraturan Gubernur, tapi bagaimana dari pengecer ke konsumen. Itu yang aturannya belum ada," kata Syam, Jumat (20/1/2023).
Pasalnya, diungkapkan Syam, sejauh ini kerap ditemukan penjualan gas LPG 3 kg oleh pengecer itu jauh melebihi harga yang sudah ditentukan, bahkan lebih tinggi dari harga dari pangkalan resmi.
Baca Juga:Benarkah Warung Tidak Lagi Jual LPG Tabung 3 Kilogram? Ini Penjelasan Pertamina
"Misalnya ada warung menjual, bukan pangkalan resmi, nah di pengecer bisa menjual sampai Rp25 ribu. Nah kan enggak ada aturannya juga. Aturannya kan kita sampai ke agen, pangkalan itu ada di Peraturan Gubernur," tuturnya.
Ia berharap pemerintah daerah baik Bupati maupun Wali Kota bisa membuat aturan khusus terkait itu. Termasuk penetapan harga yang seharusnya dibanderol sampai ke tingkat pengecer.
"Sehingga konsumen itu mendapatkan harga LPG 3 kg itu tidak liar, tidak menentukan masing-masing harga sendiri. Harapan kita kan selisihnya enggak terlalu banyak banget kan, itu yang harapan kita ke depan," terangnya.
Saat ini pihaknya sudah mulai melakukan kajian terkait dengan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram. Hal ini menyusul sejumlah daerah yang sudah menetapkan penyesuaian terbaru.
Kajian itu dilakukan sebagai tindaklanjut atas usulan dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) DIY. Menyusul temuan harga LPG 3 kilogram di lapangan sudah di atas HET yang ditentukan oleh Pemda DIY.
Baca Juga:Erick Thohir Jamin Beli LPG Pakai KTP Lebih Simpel
Diketahui bahwa HET LPG 3 kilogram di DIY sendiri saat ini, jika sesuai dengan Peraturan Gubernur, berada di angka Rp15.500. Harga itu berlaku untuk LPG 3 kilogram yang dijual di pangkalan, tetapi dari laporan yang dijual di lapangan sudah berkisar Rp18 ribu.
Disperindag DIY mengaku tidak ingin terlalu tergesa-gesa dalam penyesuaian HET tersebut guna mengantisipasi gejolak di tengah masyarakat ketika harga itu ditetapkan.
"Jangan sampai nanti kita keluarkan ini malah harga di lapangan naik lagi. Ini yang kita khawatirkan seperti itu, padahal maksudnya hanya ingin memayungi yang sudah terjadi di lapangan," tambahnya.