Nekat Membuang Sampah Sembarangan, Warga Kota Yogyakarta Ditindak Satpol-PP

warga di Kota Yogyakarta tertangkap tangan membuang sampah sembarangan

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 26 Januari 2023 | 19:03 WIB
Nekat Membuang Sampah Sembarangan, Warga Kota Yogyakarta Ditindak Satpol-PP
Satpol-PP Kota Yogyakarta melakukan operasi terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. (Dokumentasi: Pemerintah Kota Yogyakarta).

SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta melakukan operasi terhadap para warga yang membuang sampah sembarangan. Hasilnya beberapa warga tertangkap tangan masih membuang sampah di luar tempat yang sudah ditentukan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dody Kurnianto menuturkan bahwa pelaksanaan kegiatan operasi ini mengacu pada Perda nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Di sana tertuang jelas bahwa warga tidak diperbolehkan membuang sampah sembarang misalnya saja sungai, jalan dan tempat lain yang tidak ditentukan.


"Kalau mendasar Perda tersebut pelanggar bisa dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 50 juta," kata Dody, Kamis (26/1/2023).


Satpol-PP Kota Yogyakarta membagi operasi tersebut menjadi dua tim. Tim pertama melakukan operasi di sepanjang Jalan Magelang yang berkahir di depan SMAN 4 Yogyakarta.

Baca Juga:Masuk 10 Besar Penyampah Plastik Dunia, Perusahaan Air Minum Digugat Karena Sampah Plastiknya


Sementara itu tim kedua melakukan operasi di seputaran kebun binatang Gembira Loka dan Kotagede. Dody mengungkapkan operasi tersebut sudah dilakukan selama tiga hari berturut-turut sejak tanggal 24 Januari 2023 lalu. 


"Operasi ini dilakukan karena masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan," terangnya.


Selain sebagai penegakan Perda tentang sampah. Disampaikan Dody, operasi itu juga sebagai tindaklanjut terhadap gerakan zero sampah anorganik yang telah dicanangkan Pemkot Yogyakarta.


Benar saja, pada operasi kali ini masih ada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Warga yang diketahui petugas membuang sampah tidak pada tempatny langsung dilakukan penindakan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh petugas.


"KTP kami sita dan nantinya sidang di pengadilan. Sidang dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar," ujarnya.

Baca Juga:Daftar Negara Penyumbang Sampah Plastik Ke Laut Terbanyak, Indonesia Peringkat Berapa?


Setidaknya ada empat orang warga yang berhasil diamankan personal Satpol-PP Kota Yogyakarta. Mereka tertangkap basah saat hendak membuang sampah di pinggir jalan.


Dody berharap operasi dan penindakan tersebut dapat memberikan efek jera kepada masyarakat. Sehingga nantinya bersama-sama dapat mengatasi persoalan sampah di Kota Jogja. 


"Mari sama-sama kita berpartisipasi dengan cara tidak membuang sampah sembarangan. Mudah-mudahan jika gerakan ini masif persoalan sampah perlahan-lahan akan dapat terurai," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini