Rafiqoh menyebut bahwa dari penyidikan ternyata memang komplotan tersebut memanfaatkan aplikasi kencan online untuk menjerat korbannya. Diketahui tidak hanya sekali mereka beraksi.
Terhitung sudah sejak Desember mereka melakukan aksinya tersebut dan berhasil memperdaya korban. Modus yang digunakan serupa yakni mengajak bertemu hingga meninggalkan begitu saja ketika korban lengah.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya empat motor dan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Pelaku mengaku berencana menjual hasil kejahatan itu secara online.
"Ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga:Rekam Jejak Samanhudi Anwar, eks Wali Kota yang Dalangi Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar