SuaraJogja.id - Perkara dugaan percobaan pembunuhan berencana, terjadi di Kabupaten Sleman.
KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu Safiudin mengatakan, tindakan itu dilakukan oleh tersangka DP (18) warga Kapanewon Mlati, M (42) warga Kapanewon Ngaglik, SB (29) warga Kapanewon Ngaglik dan UR (46) warga Kemantren Tegalrejo Kota Jogja.
Safiudin mengungkap, tindakan keempatnya dilakukan pada Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, di Jln Seyegan-Tempel, Klegung, Tambakrejo, Kapanewon Tempel.
"Korban berinisial S (50) warga Margomulyo, Kapanewon Seyegan," ungkapnya, Kamis (2/2/2023), di lobi Maporesta Sleman.
Pembunuhan yang direncanakan keempatnya, berlangsung saat tersangka DP dan M sedang 'wirid' di sungai Klegung, bersama dengan korban. Kemudian di tengah perjalanan pulang, di Jln Tempel-Seyegan, tersangka UR datang dan memukul korban S menggunakan kunci ban mobil.
Akibat dipukul tiba-tiba, motor korban terperosok ke area persawahan. Di saat bersamaan, tersangka SB menabrak korban menggunakan mobil pickup. Setelahnya, pelaku DP berpura-pura mengejar pelaku yang memukul dan menabrak korban.
Sementara itu, pelaku M berpura-pura menolong korban. Mereka membuat laporan palsu ke pos polisi terdekat, dengan skenario bahwa korban S merupakan korban klitih.
"Saat itu keluarga korban ini khawatir karena hingga dini hari korban tidak pulang. Mereka mencari korban, tersangka DP dan M ikut berpura-pura mencari korban, tetapi menjauh dari lokasi ditemukannya korban," sebut Safiudin.
Di malam itu, ada seorang saksi yang melihat motor korban dengan lampu menyala, telepon genggam dan menemukan tubuh korban. Kemudian, korban yang mengalami luka di bagian kepala dan tak sadarkan diri itu dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis.
Polisi Curiga 'Penolong Adalah Pelaku'
Kepada wartawan yang hadir, Safiudin mengungkap, aparat kepolisian yang menangani kasus ini mengetahui bahwa para tersangka dan korban ini sudah saling kenal.
Aparat memiliki kecurigaan terhadap laporan kekerasan jalanan yang diterima dari pelapor.
"Kami melakukan olah TKP, mengecek lapangan dan mengambil keterangan dari lingkungan sekitar kejadian, kami curiga ini bukan klitih. Kami juga mencurigai seseorang yang menolong itu adalah salah satu pelaku," sebutnya.
Kecurigaan itu kemudian diselidiki semakin dalam dan menemukan sejumlah barang bukti. Hingga akhirnya petugas menangkap beberapa tersangka yang terlibat.
"Keempat pelaku ditangkap pada hari yang sama, Sabtu, dan disangkakan dengan pasal berlapis. Yakni pasal 340 juncto pasal 53 KUH Pidana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun. Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun dan atau pasal 351 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terangnya.
Pembunuhan dipicu sakit hati yang dialami oleh tersangka DP. Karena korban S mengaku bisa menggandakan uangnya dari Rp50 juta menjadi Rp5 miliar. Namun, dari janji awal menggandakan dalam waktu sepekan, korban tak mampu merealisasikannya.
Kontributor : Uli Febriarni