Pengeroyokan di Tempel Terhadap Pengendara Motor, Dipicu Dendam Antargeng Tiga Tahun Silam

usai melakukan pengeroyokan di kawasan Tempel. Sleman, pelaku lari ke arah Kota Jogja

Galih Priatmojo
Sabtu, 04 Februari 2023 | 16:29 WIB
Pengeroyokan di Tempel Terhadap Pengendara Motor, Dipicu Dendam Antargeng Tiga Tahun Silam
Ilustrasi pengeroyokan. [ANTARA]

Atas perbuatannya, BA disangkakan pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak