Pelaku Harus Diberi Intervensi Psikologis
Ia menegaskan, harus ada pendampingan psikologis secara tuntas kepada korban.
"Kalau bagi korban mutlak harus ada pendampingan psikologis," kata dia.
Selain pertanggungjawaban secara hukum yang harus diterapkan bagi pelaku, juga ada tindaklanjut intervensi psikologis, sesuai dengan hasil asemen yang dilakukan para psikolog klinis.
Baca Juga:Jasa Rental Playstation Lakukan Pelecehan Seksual pada Anak Dibawah Umur, Bikin Geram!
"Selain itu, juga pemeriksaan medis. Jangan-jangan ada penyakit menular," paparnya.
Orang Tua Jangan Hanya Lihat Masalah Dari Satu Arah
"Memang beda [antara] relijiusitas dengan yang tahu agama. Seharusnya kemampuan pengendalian dirinya [pelaku] ada," jelas Sari lebih jauh.
Di kesempatan sama, Sari juga mengimbau agar kita bisa menjadi masyarakat yang cerdas secara intelektual, emosional, dan sosial.
"Orang tua harus mau belajar banyak hal. Jangan hanya berpikir satu arah semuanya kalau dengan urusan agama pasti beres, tapi harus membuka cakrawala yang lebih luas," tambahnya.
"Orang tua juga harus mau mendengar jika anak ada keluhan. Jangan tiba-tiba marah dulu, supaya anak tidak takut mengungkap apa yang mereka alami. Sebetulnya menderita anak-anak itu," tuturnya.
"Kalau orang tua marah dulu, anak-anak jadi takut to?! Secara sosial, masyarakat ikut memberi perhatian dengan kepedulian," imbuh Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta ini.
Ia juga meminta orang tua di luar keluarga korban jangan merundung atau mengusik, dengan menyebut 'orang tua korban tidak mengurus korban dengan baik'.
"Mereka itu korban kok," ucapnya.
Kontributor : Uli Febriarni