Pencuri Spesialis Helm Dicokok Polsek Mergangsan, Jual Curian untuk Beli Miras

Aksi pelaku kali itu dapat terbongkar setelah tererekam kamera CCTV di lokasi indekos.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 09 Februari 2023 | 13:12 WIB
Pencuri Spesialis Helm Dicokok Polsek Mergangsan, Jual Curian untuk Beli Miras
Ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Mapolsek Mergangsan, Rabu (8/2/2023) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Pemuda berinisial DN (21) akhirnya berurusan dengan polisi setelah berulang kali melakukan aksi pencurian helm. Berdasarkan keterangan pelaku menggunakan hasil kejahatannya itu untuk membeli minuman keras (miras).

Kapolsek Mergangsan Kompol Sigit Ariyanto Adi menuturkan aksi pencurian helm terbaru oleh pelaku itu terjadi pada tanggal 30 Januari 2023 kemarin. Pelaku saat itu menyasar sebuah indekos yang berada di Kelurahan Wirogunan, Mergangsan, Kota Yogyakarta.

"Dari kejadian itu kerugian yaitu dua buah helm, kerugian ditaksir sekitar Rp640.000," kata Sigit kepada awak media di Mapolsek Mergangsan, Rabu (8/2/2023).

Aksi pelaku kali itu dapat terbongkar setelah tererekam kamera CCTV di lokasi indekos tersebut. Dari sana saksi-saksi yang melihat peristiwa itu langsung melapor ke polisi untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga:Rasain! Dua Pria di Medan Diduga Maling Helm Diceburkan ke Parit

Berdasarkan keterangan para saksi dan rekaman CCTV, pokisi akhirnya dapat mengumpulkan informasi terkait dengan ciri-ciri pelaku. Hingga kemudian pada Senin (6/2/2023) kemarin pelaku dapat diamankan di rumahnya yang berada di wilayah Wirogunan, Mergangsan, Kota Yogyakarta.

"Dari tersangka ini kita mendapatkan satu buah helm carglos warna hitam, kaos pendek putih dan celana yang digunakan pelaku saat beraksi, kemudian sepeda motor warna merah putih," terangnya.

Panit 1 Reskrim Polsek Mergangsan Ipda Sandi Vivianto menambahkan, pelaku diketahui merupakan spesialis pencuri helm. Dari pengakuannya, ia sudah beberapa kali melangsungkan aksinya baik di tempat yang sama maupun di lain tempat.

"Kalau di TKP yang sama di tempat kos yang ini sudah lebih dari tiga kali. Tidak bersamaan, ada jeda, lain hari. Ya seminggu. Tiga kali itu bisa satu bulan. Kalau satu bulan mungkin lebih dari tiga kali," ujar Sandi.

Aksi pelaku yang sudah berulang kali tersebut lantas meresahkan warga sekitar, sehingga ia dilaporkan polisi dan akhirnya dapat ditangkap.

Baca Juga:Pria Atribut Ojol Kembalikan Helm yang Dicuri ke Pemiliknya

Berdasarkan keterangan, pelaku sudah menjual sejumlah barang curian tersebut. Hasilnya kemudian digunakan untuk membeli miras.

"Menurut keterangan (barang curian) dijual, ada yang laku Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Selanjutnya dibelikan minuman (keras). Dia selalu melakukan aksinya sendiri malam hari dengan masuk rumah orang," tandansya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak