Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Usaha Dispar Sleman, Nyoman Rai Savitri menyebut, setidaknya ada tiga klaster usaha pariwisata, yang berhak menerima dana hibah.
Tiga klaster ini memiliki perbedaan dari sisi jumlah nominal dana yang dicairkan dan kategori usaha pariwisata yang dikelola kelompok bersangkutan.
Klaster satu, mendapat dana hingga Rp145 juta sebanyak 39 kelompok; dana sampai Rp100 juta sebanyak 20 kelompok dan mendapat dana sampai Rp55 juta ada 185 kelompok.
"Yang menerima sampai dengan Rp145 juta adalah desa wisata yang ber-SK Bupati 2020, dan objek wisata yang sudah memiliki kunjungan yang sudah terdata di Dinas Pariwisata," jelas Nyoman.
Baca Juga:Begini Kronologi Aliran Dana Hibah Kemenparekraf RI yang Diduga Dikorupsi Versi Dispar Sleman
Kemudian yang menerima hibah sampai Rp100 juta adalah desa wisata dengan SK Kepala Dinas Pariwisata. Demikian sedikit penjelasan dari Nyoman.
"Kemudian di luar itu adalah rintisan lokasi wisata, yang artinya dia akan bertumbuh menjadi desa wisata atau objek wisata di kemudian harinya," tuturnya.
Kala ditanya ada tidaknya laporan atau keluhan muncul dari pelaku Desa Wisata, di tengah proses pencairan, Nyoman turut memberikan tanggapan.
"Tidak ada yang melapor, sejauh program itu berjalan," terang Nyoman, yang juga bertanggungjawab atas teknis di lapangan.
Sekretaris Daerah Sleman, Harda Kiswaya mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan dana hibah sesuai perintah dari pemerintah pusat.
Baca Juga:Link Live Streaming PSS Sleman vs Persik Kediri
"Di luar itu, kami tidak bisa menyampaikan. Termasuk proses di Kejaksaan, biarkan itu menjadi ranah sana. Supaya berjalan baik dan benar," ujarnya.