Begini Kronologi Aliran Dana Hibah Kemenparekraf RI yang Diduga Dikorupsi Versi Dispar Sleman

dana hibah dari Kemenparekraf yang disalurkan ke Sleman diduga dikorupsi

Galih Priatmojo
Kamis, 09 Februari 2023 | 16:28 WIB
Begini Kronologi Aliran Dana Hibah Kemenparekraf RI yang Diduga Dikorupsi Versi Dispar Sleman
Ilustrasi dana hibah

SuaraJogja.id - Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman membeberkan kronologi aliran dana hibah dari Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif atau Kemenparekraf Republik Indonesia 2020, kepada pelaku usaha pariwisata, yang belakangan ini riuh menjadi bahan perbincangan.

Kepala Dispar Sleman, Ishadi Zayid mengatakan, turunnya dana ini berawal dari Keputusan Menteri Keuangan tentang tahapan penyaluran dana Hibah Pariwisata untuk pemulihan ekonomi tahun 2020.

Ada juga Peraturan Menparekraf dan petunjuk teknis hibah pariwisata dalam rangka pemulihan ekonomi nasional; yang kemudian diteruskan dengan adanya Peraturan Bupati terkait.

Ishadi menyebut, dana tersebut berjumlah total sekitar Rp68,5 miliar. Pembagian distribusinya, untuk penyaluran ke industri pariwisata, hotel dan restoran sebesar 70%.

Baca Juga:PSS Sleman vs Persik Kediri, Seto Nurdiyantoro: Pertandingan Klub Papan Bawah BRI Liga 1 Juga Seru

Sebanyak 28,5% untuk sosialisasi & implementasi program CHSE dan dukungan revitalisasi sarana prasarana kebersihan, keindahan, keamanan.

"Hibah diberikan kepada 244 kelompok masyarakat di sektor pariwisata (ada desa wisata, objek wisata)," terangnya, Kamis (9/2/2023).

Selain itu, untuk pengawasan penerapan protokol kesehatan bagi 40 usaha jasa pariwisata.

Sisanya lagi, sebanyak 1,5% untuk biaya operasional dan review APIP.

Ishadi mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh industri pariwisata yang menjadi calon penerima hibah.

Baca Juga:Link Live Streaming BRI Liga 1: PSS Sleman vs Persik Kediri

"Pertama, sesuai database wajib pajak hotel dan restoran yang terdaftar di BKAD tahun 2019. Kedua, hotel dan resto yang tertib membayar pajak tahun 2019. Ketiga, memiliki TDUP sebagai legalitas pendiriannya; keempat, memiliki IUMK yang berlaku; kelima, masih berdiri dan beroperasi hingga Agustus 2020," tuturnya.

Turunnya Pagu anggaran Kemenparekraf RI ini, dimulai dari Kementerian Keuangan ke Kasda Kabupaten Sleman dalam dua tahap.

"Pada 23 November 2020 sebesar Rp34,2 miliar dan 23 Desember 2020 sebesar Rp15,4 miliar. Total yang ditransfer dari kas negara ke daerah hanya Rp49,7 miliar," ungkapnya.

Jumlah tersebut, realisasi pencairan dicairkan untuk 244 kelompok (sebesar Rp17,1 miliar) dari Kasda langsung ke rekening masing-masing kelompok penerima.

"Tidak ada yang mampir di dinas pariwisata atau di manapun. Transfer dari Kasda BKAD langsung ke rekening kelompok penerima," tegas Ishadi.

Kemudian, untuk kegiatan pariwisata terdiri dari empat kali sosialisasi dan implementasi CHSE; bimtek Pengawasan penerapan prokes Rp177,9 juta; biaya operasional pelaksanaan hibah dan review APIP Rp912 juta.

Sementara itu, dana hibah untuk hotel dan restoran sebanyak Rp27,5 miliar langsung ditransfer ke masing-masing hotel 92 hotel dan 45 restoran.

Dengan demikian, maka dari transfer pusat sebanyak Rp49 miliar yang dicairkan ke masing-masing penerima dan biaya operasional, telah terealisasi sampai Rp45,8 miliar.

"Sehingga ada sisa Rp3.851.937.661. Sisa dana ini, sudah ditransfer dikembalikan ke rekening kas umum negara," sebut Ishadi.

Pencairan Dana Hibah Diawali Proposal dan Pakta Integritas

Eks Panewu Prambanan ini menyatakan, sebelum menyalurkan dana hibah, Dispar sudah menerapkan langkah kehati-hatian.

Diawali dengan sosialisasi kepada setiap lurah dan panewu, 6 November 2020 di Pendopo Parasamya.

Selain itu, permohonan hibah dari masyarakat dilengkapi proposal yang diketahui lurah dan panewu; surat pernyataan tanggung jawab mutlak, ada komitmen dari penerima hibah untuk tidak melakukan KKN; pakta integritas; nota kesepahaman; dan kontrak kerja.

Pencairan dana hibah ke kelompok masyarakat ini, pada tahap pertama dilakukan 10 Desember 2020 dan tahap kedua 28 Desember 2020.

Setelah menerima hibah, kelompok menyampaikan laporan hibah tahap pertama dan sudah dilakukan review oleh Inspektorat.

"Agar dana hibah tidak disalahgunakan oleh oknum yang mengatasnamakan siapapun, maka Pemerintah Kabupaten Sleman sudah mengeluarkan Surat Edaran. Isinya, terkait dengan program ini tidak ada pungutan apapun dari pihak Pemkab," kata Ishadi di hadapan sejumlah wartawan.

"Jadi sudah buat surat edaran," ulangnya. 

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini