SuaraJogja.id - Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman membeberkan kronologi aliran dana hibah dari Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif atau Kemenparekraf Republik Indonesia 2020, kepada pelaku usaha pariwisata, yang belakangan ini riuh menjadi bahan perbincangan.
Kepala Dispar Sleman, Ishadi Zayid mengatakan, turunnya dana ini berawal dari Keputusan Menteri Keuangan tentang tahapan penyaluran dana Hibah Pariwisata untuk pemulihan ekonomi tahun 2020.
Ada juga Peraturan Menparekraf dan petunjuk teknis hibah pariwisata dalam rangka pemulihan ekonomi nasional; yang kemudian diteruskan dengan adanya Peraturan Bupati terkait.
Ishadi menyebut, dana tersebut berjumlah total sekitar Rp68,5 miliar. Pembagian distribusinya, untuk penyaluran ke industri pariwisata, hotel dan restoran sebesar 70%.
Baca Juga:PSS Sleman vs Persik Kediri, Seto Nurdiyantoro: Pertandingan Klub Papan Bawah BRI Liga 1 Juga Seru
Sebanyak 28,5% untuk sosialisasi & implementasi program CHSE dan dukungan revitalisasi sarana prasarana kebersihan, keindahan, keamanan.
"Hibah diberikan kepada 244 kelompok masyarakat di sektor pariwisata (ada desa wisata, objek wisata)," terangnya, Kamis (9/2/2023).
Selain itu, untuk pengawasan penerapan protokol kesehatan bagi 40 usaha jasa pariwisata.
Sisanya lagi, sebanyak 1,5% untuk biaya operasional dan review APIP.
Ishadi mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh industri pariwisata yang menjadi calon penerima hibah.
Baca Juga:Link Live Streaming BRI Liga 1: PSS Sleman vs Persik Kediri
"Pertama, sesuai database wajib pajak hotel dan restoran yang terdaftar di BKAD tahun 2019. Kedua, hotel dan resto yang tertib membayar pajak tahun 2019. Ketiga, memiliki TDUP sebagai legalitas pendiriannya; keempat, memiliki IUMK yang berlaku; kelima, masih berdiri dan beroperasi hingga Agustus 2020," tuturnya.