SuaraJogja.id - Seorang lelaki di Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman berinisial HW (48) menyetubuhi anak tirinya 4 tahun lamanya. Korban dicabuli sejak usia 12 tahun sampai 16 tahun. Kasus terungkap setelah korban berani menceritakan perbuatan ayah tirinya, kepada sang ibunda.
KBO Satreskrim Polresta Sleman KBO Safiudin mengatakan, peristiwa terjadi pada Senin (23/1/2023) kurang lebih pukul 05.30 WIB, di suatu tempat di Sleman.
"Karena menyangkut korban anak, ada beberapa hal yang tidak bisa kami sampaikan detail," kata dia, di lobi Mapolresta Sleman, Kamis (16/2/2023).
Pada 23 Januari itu, korban yang sedang tidur dibangunkan oleh HW dan ditarik untuk berpindah kamar. Di kamar HW itu, pencabulan dan persetubuhan terjadi.
Baca Juga:Fenomena Pencabulan 17 Bocah di Jambi, Inilah Sejarah Munculnya Pedofilia
Peristiwa terjadi saat ibu kandung korban atau istri tersangka pergi bekerja.
Saat itu di rumah hanya ada HW, korban, dan adik korban yang masih kecil. Sehingga tidak ada yang mengetahui tindakan asusila HW.
Saat sang ibu pulang bekerja, ia melihat bekas merah atau 'cupang' di leher korban. Baru setelah itu, korban menceritakan kejadian yang selama ini ia alami.
Kelakuan ayah tirinya ternyata sudah berlangsung lama, kurang lebih 4 tahun; sejak korban berusia 12 tahun atau kelas 3 SD, hingga kini berusia 16 tahun.
"Kenapa terjadi 4 tahun tapi baru terungkap sekarang?, karena korban merasa takut trauma. Kemudian dia hanya memendamnya sendiri," ujarnya.
Baca Juga:"Diperkosa dan Mau Bunuh Diri" Pengakuan Wanita di Jambi Tersangka Pencabulan 17 Anak
Kepada polisi, korban memberikan keterangan, ayah tirinya ini menyetubuhi dirinya tiga kali dalam sepekan.
"Pencabulan selalu dilakukan di rumah dan dalam kesempatan saat ibu korban bekerja," tuturnya.
Saat ini korban masih berada dalam pendampingan Polresta Sleman dan Rifka Annisa Women Crisis Center.
HW terancam Pasal 81 Jo Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara
Plt Direktur Rifka Annisa, Indiah Wahyu Andari mengatakan, korban saat ini sudah diamankan di rumah aman jaringan Rifka Annisa.
Menurut dia, kondisi korban awal mulanya bingung dan ketakutan karena peristiwa ini sudah terjadi lama. Tetapi, sekarang kondisi korban sudah cukup stabil dan lebih tenang.
"Selain mendapatkan pemulihan kondisi psikologis, korban juga mendapatkan informasi-informasi yang dibutuhkan terkait hak-haknya, termasuk informasi tentang bagaimana proses hukumnya," jelasnya.
"Karena bagaimanapun, proses hukum ini kan sesuatu yang juga perlu dipahami oleh korban, dan itu akan membantu dia untuk pulih ketika dia paham seperti apa konsekuensinya, bagaimana, dan lain sebagainya," kata Indiah.
Kontributor : Uli Febriarni