Ayah Tiri di Sleman Setubuhi Anaknya Selama Empat Tahun Sejak Duduk di Kelas 3 SD

Pada 23 Januari itu, korban yang sedang tidur dibangunkan oleh HW dan ditarik untuk berpindah kamar. Di kamar HW itu, pencabulan dan persetubuhan terjadi.

Galih Priatmojo
Kamis, 16 Februari 2023 | 16:06 WIB
Ayah Tiri di Sleman Setubuhi Anaknya Selama Empat Tahun Sejak Duduk di Kelas 3 SD
Ilustrasi pencabulan. di Palembang, SA Dicabuli di kamar mandi sekolah

SuaraJogja.id - Seorang lelaki di Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman berinisial HW (48) menyetubuhi anak tirinya 4 tahun lamanya. Korban dicabuli sejak usia 12 tahun sampai 16 tahun. Kasus terungkap setelah korban berani menceritakan perbuatan ayah tirinya, kepada sang ibunda.


KBO Satreskrim Polresta Sleman KBO Safiudin mengatakan, peristiwa terjadi pada Senin (23/1/2023) kurang lebih pukul 05.30 WIB, di suatu tempat di Sleman. 


"Karena menyangkut korban anak, ada beberapa hal yang tidak bisa kami sampaikan detail," kata dia, di lobi Mapolresta Sleman, Kamis (16/2/2023).


Pada 23 Januari itu, korban yang sedang tidur dibangunkan oleh HW dan ditarik untuk berpindah kamar. Di kamar HW itu, pencabulan dan persetubuhan terjadi. 

Baca Juga:Fenomena Pencabulan 17 Bocah di Jambi, Inilah Sejarah Munculnya Pedofilia


Peristiwa terjadi saat ibu kandung korban atau istri tersangka pergi bekerja. 


Saat itu di rumah hanya ada HW, korban, dan adik korban yang masih kecil. Sehingga tidak ada yang mengetahui tindakan asusila HW. 


Saat sang ibu pulang bekerja, ia melihat bekas merah atau 'cupang' di leher korban. Baru setelah itu, korban menceritakan kejadian yang selama ini ia alami.  


Kelakuan ayah tirinya ternyata sudah berlangsung lama, kurang lebih 4 tahun;  sejak korban berusia 12 tahun atau kelas 3 SD, hingga kini berusia 16 tahun.


"Kenapa terjadi 4 tahun tapi baru terungkap sekarang?, karena korban merasa takut trauma. Kemudian dia hanya memendamnya sendiri," ujarnya.

Baca Juga:"Diperkosa dan Mau Bunuh Diri" Pengakuan Wanita di Jambi Tersangka Pencabulan 17 Anak


Kepada polisi, korban memberikan keterangan, ayah tirinya ini menyetubuhi dirinya tiga kali dalam sepekan.


"Pencabulan selalu dilakukan di rumah dan dalam kesempatan saat ibu korban bekerja," tuturnya.


Saat ini korban masih berada dalam pendampingan Polresta Sleman dan Rifka Annisa Women Crisis Center.


HW terancam Pasal 81 Jo Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara


Plt Direktur Rifka Annisa, Indiah Wahyu Andari mengatakan, korban saat ini sudah diamankan di rumah aman jaringan Rifka Annisa. 


Menurut dia, kondisi korban awal mulanya bingung dan ketakutan karena peristiwa ini sudah terjadi lama. Tetapi, sekarang kondisi korban sudah cukup stabil dan lebih tenang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak