Sementara Dede Ahmad, juru pelihara Gedung Indonesia Menggugat, menjelaskan pada awalnya gedung tersebut merupakan tempat tinggal warga Belanda yang dibangun 1906-1907. Namun pada 1917, bangunan beralih fungsi menjadi Landraad atau Pengadilan Pemerintahan Kolonial Belanda.
Pada 1930, Landraad digunakan untuk mengadili para pejuang kemerdekaan. Selain Soekarno, sejumlah tokoh nasional seperti Maskoen, Gatot Mangkoepradja, Soepriadinata, Sastromolejono, dan Sartono juga pernah diadili.
"Pada saat diadili, soekarno memberontak dalam sidang dan melakukan pembelaan dengan judul Indonesia menggugat. Peristiwa tersebut sangat mengegerkan belanda hingga akhirnya pembelaan soekarno tersebut dijadikan nama untuk gedung tersebut hingga sekarang," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Kunjungan Kerja di Bali, Jokowi Sempatkan Diri Mampir ke RTH Taman Bung Karno