Jadi Tersangka Kasus Korupsi RSUD, Pejabat di Wonosari Ditangkap

Uang dari para dokter sebenarnya sudah dikembalikan. Namun uang itu tidak masuk ke kas daerah dan hanya di kas RSUD Wonosari untuk kepentingan pribadi AS dan II.

Galih Priatmojo
Senin, 06 Maret 2023 | 14:49 WIB
Jadi Tersangka Kasus Korupsi RSUD, Pejabat di Wonosari Ditangkap
Polisi memperlihatkan tersangka AS dalam dugaan korupsi RSUD Wonosari di Mapolda DIY, Senin (06/03/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Gunung Kidul, AS (50) ditangkap Sub Dit Tipikor Polda DIY. AS terjerat kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari Gunungkidul pada 2015 lalu.


AS menjadi tersangka kedua yang ditangkap dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Sebelumnya II (63), mantan Direktur Utama RSUD Wonosari sudah ditangkap dan dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan. 


"Memang tersangkanya ada dua, II dan AS. Nama AS muncul dari fakta persidangan," ungkap Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Indra Waspada Yuda di Mapolda DIY, Senin (06/03/2023)


Dalam kasus tersebut, AS sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ini beberapa waktu yang lalu. Namun berkas perkara baru lengkap pada 27 Februari 2023 lalu sesuai Surat Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor B1132/M.4/FI.1/02/2003.

Baca Juga:Usai Bertemu Erick Thohir, Jaksa Agung Ungkap Ada Kasus Baru yang Bakal Diusut di BUMN


Berdasarkan hasil koordinasi dengan JPU pada Jumat (03/03/2023), tersangka diamankan pada Sabtu (04/03/2023). AS pun ditahan dan dilakukan pemeriksaan kesehatan pada Senin (06/03/2023).


"Kami amankan di rumahnya. Saat itu dia memang berada di rumah," jelasnya.


Dalam kasus tersebut, AS diduga melakukan tindakan korupsi di RSUD Wonosari sebesar Rp 470 juta atas jasa pelayanan medik dari dokter laboratorium tahun 2009-2012. AS yang saat itu menjabat Kepala Bidang Tehnis RSUD Wonosari memerintahkan untuk mengembalikan/mengumpulkan uang pembayaran jasa dokter laboratorium yang telah dibayarkan yaitu periode tahun 2009 s/d tahun 2012.


Uang dari para dokter sebenarnya sudah dikembalikan. Namun uang itu tidak masuk ke kas daerah dan hanya di kas RSUD Wonosari untuk kepentingan pribadi AS dan II.


Sekitar Agustus 2015, uang yang disimpan dalam brangkas sejumlah Rp 470 juta oleh II digunakan tanpa melalui mekanisme yang benar  bersama tersangka AS untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:Tak Lagi 'Nginap' di Polres Jaksel, Mario Dandy dan Rekannya Shane Kini Meringkuk di Rutan Polda Metro Jaya


AS kemudian membuat kuitansi yang isinya tidak benar. Hal ini seolah-olah di RSUD Wonosari pada tahun 2016 ada kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana tersebut. Sehingga atas perbuatan para tersangka, negara telah dirugikan sebesar Rp470 juta


Tersangka AS dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"[Tersangka] ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan  paling banyak Rp1 miliar," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Berita Terkait

Tim penyidik Kejati Sumsel masih terus berkoordinasi dengan lembaga Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel

sumsel | 19:02 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan resmi menahan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi lantaran disebut terlibat dalam skandal korupsi infrastruktur di wilayah kerjanya.

denpasar | 18:55 WIB

Anies Baswedan batal nyapres karena terkena imbas perusahaan Jusuf Kalla terjerat kasus korupsi , benarkah?

deli | 17:55 WIB

Polisi melakukan penutupan tambang ilegal di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (9/6/2023). Polisi menetapkan dua tersangka pengusaha tambang ilegal dan menyita tiga escavator dan puluhan mobil truk pengangkut.

garut | 16:35 WIB

Pengurus Majelis Luhur Tamansiswa Hariyanto menyambut positif kegiatan ini.

jogja | 16:25 WIB

News

Terkini

Djournal Coffee dan The People's Cafe menjadi salah satu opsi yang sayang untuk dilewatkan di Pakuwon Mall Jogja.

Lifestyle | 12:58 WIB

Menurut Sri Sultan HB X, badan siber dan sandi negara memegang memiliki peranan yang sangat strategis di kehidupan masyarakat.

News | 22:22 WIB

resto Bilik Kayu Heritage milik Rafael Alun sudah tidak terlihat menerima tamu lagi. Gerbang depan resto itu pun sudah ditutup rapat.

News | 18:56 WIB

Donasi tersebut dikumpulkan dari hasil penjualan paket buka puasa tahun 2023 Swiss-belboutique Yogyakarta.

Lifestyle | 18:46 WIB

Melihat kebakaran itu, saksi langsung lari ke depan rumah untuk meminta pertolongan kepada warga yang berada di sekitar lokasi.

News | 17:51 WIB

Hingga Maret 2023, BMRI telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp232 triliun.

News | 17:45 WIB

Disampaikan Singgih, berbagai destinasi wisata dan seni budaya harus terus dikembangkan.

News | 17:40 WIB

Dinkes Sleman mencanangkan mencanangkan inovasi program Sleman Sigap Kendali dan Atasi Tuberkulosis (SIKAT TB).

News | 15:05 WIB

SIKAT TB sendiri adalah layanan komprehensif multisektor untuk menjamin akses pelayanan standar pemeriksaan terduga TB lebih efektif

News | 13:15 WIB

SIKAT TB (Sleman Sigap Kendali dan Atasi Tuberkulosis) sendiri merupakan inovasi yang dikeluarkan oleh Dinkes Sleman.

News | 13:06 WIB

Goresan tinta beraneka warna menghadirkan sisi wajah Malioboro yang seolah tak lekang oleh zaman melalui perangko yang diluncurkan.

News | 12:57 WIB

Hasil analisis BMKG menunjukkan bahwa gempa bumi tersebut memiliki parameter update dengan magnitudo M 5,8.

News | 10:45 WIB

Putri Ariani yang dapat golden buzz dari Simon Cowell ternyata siswa Jogja

News | 19:34 WIB

Hal itu guna menghindari dehidrasi yang berpotensi dialami oleh para jemaah haji.

News | 18:45 WIB
Tampilkan lebih banyak