Jadi Tersangka Kasus Korupsi RSUD, Pejabat di Wonosari Ditangkap

Uang dari para dokter sebenarnya sudah dikembalikan. Namun uang itu tidak masuk ke kas daerah dan hanya di kas RSUD Wonosari untuk kepentingan pribadi AS dan II.

Galih Priatmojo
Senin, 06 Maret 2023 | 14:49 WIB
Jadi Tersangka Kasus Korupsi RSUD, Pejabat di Wonosari Ditangkap
Polisi memperlihatkan tersangka AS dalam dugaan korupsi RSUD Wonosari di Mapolda DIY, Senin (06/03/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Gunung Kidul, AS (50) ditangkap Sub Dit Tipikor Polda DIY. AS terjerat kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari Gunungkidul pada 2015 lalu.


AS menjadi tersangka kedua yang ditangkap dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Sebelumnya II (63), mantan Direktur Utama RSUD Wonosari sudah ditangkap dan dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan. 


"Memang tersangkanya ada dua, II dan AS. Nama AS muncul dari fakta persidangan," ungkap Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Indra Waspada Yuda di Mapolda DIY, Senin (06/03/2023)


Dalam kasus tersebut, AS sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ini beberapa waktu yang lalu. Namun berkas perkara baru lengkap pada 27 Februari 2023 lalu sesuai Surat Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor B1132/M.4/FI.1/02/2003.

Baca Juga:Usai Bertemu Erick Thohir, Jaksa Agung Ungkap Ada Kasus Baru yang Bakal Diusut di BUMN


Berdasarkan hasil koordinasi dengan JPU pada Jumat (03/03/2023), tersangka diamankan pada Sabtu (04/03/2023). AS pun ditahan dan dilakukan pemeriksaan kesehatan pada Senin (06/03/2023).


"Kami amankan di rumahnya. Saat itu dia memang berada di rumah," jelasnya.


Dalam kasus tersebut, AS diduga melakukan tindakan korupsi di RSUD Wonosari sebesar Rp 470 juta atas jasa pelayanan medik dari dokter laboratorium tahun 2009-2012. AS yang saat itu menjabat Kepala Bidang Tehnis RSUD Wonosari memerintahkan untuk mengembalikan/mengumpulkan uang pembayaran jasa dokter laboratorium yang telah dibayarkan yaitu periode tahun 2009 s/d tahun 2012.


Uang dari para dokter sebenarnya sudah dikembalikan. Namun uang itu tidak masuk ke kas daerah dan hanya di kas RSUD Wonosari untuk kepentingan pribadi AS dan II.


Sekitar Agustus 2015, uang yang disimpan dalam brangkas sejumlah Rp 470 juta oleh II digunakan tanpa melalui mekanisme yang benar  bersama tersangka AS untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:Tak Lagi 'Nginap' di Polres Jaksel, Mario Dandy dan Rekannya Shane Kini Meringkuk di Rutan Polda Metro Jaya


AS kemudian membuat kuitansi yang isinya tidak benar. Hal ini seolah-olah di RSUD Wonosari pada tahun 2016 ada kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana tersebut. Sehingga atas perbuatan para tersangka, negara telah dirugikan sebesar Rp470 juta


Tersangka AS dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"[Tersangka] ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan  paling banyak Rp1 miliar," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak