Terjerat Korupsi, Eks Kepala DPMPTSP Kota Jogja Segera Dipecat Sebagai ASN

Diketahui eks Kepala DPMPTSP Kota Jogja itu telah divonis penjara selama enam tahun setelah terlibat dalam perkara suap IMB tersebut.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 12 Maret 2023 | 13:17 WIB
Terjerat Korupsi, Eks Kepala DPMPTSP Kota Jogja Segera Dipecat Sebagai ASN
Ilustrasi korupsi (freepik.com)


Diketahui eks Kepala DPMPTSP Kota Jogja itu telah divonis penjara selama enam tahun setelah terlibat dalam perkara suap IMB tersebut. Ia turut didenda sebesar Rp300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.


Vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta itu sendiri lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nurwidihartana padahal hanya dituntut selama 4,5 tahun penjara. 


Selain itu Nurwidhihartana juga masih dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.185 juta.


Atas putusan atau vonis itu, Nurwidhihartana pun telah menyatakan untuk menerimanya. Sehingga membuat putusan terhadap Nurwidihartana telah berkuatan hukum tetap.

Baca Juga:Nenek Penjual Kue Keliling Tergeletak di Tanah, Dianiaya Oknum ASN di Kabupaten Gowa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak