SuaraJogja.id - Bagi warga Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta dan sekitarnya, berikut ini jadwal imsakiyah wilayah DI Yogyakarta tanggal 30 Maret 2023 beserta penjelasan mengenai perbuatan yang dapat membatalkan puasa.
Seperti diketahui kalau Pemerintah khususnya Kementerian Agama telah menetapkan 1 Ramadan 1444 Hijriah jatuh di tanggal 23 Maret 2023. Sehingga sejak saat itu hingga akhir Ramadan bisa dilaksanakan oleh umat muslim di seluruh Indonesia, termasuk Yogyakarta dan sekitarnya.
Khusus untuk masyarakat muslim di DI Yogyakarta, berikut ini jadwal imsakiyah di kawasan tersebut pada tanggal 30 Maret 2023.
Imsak 04.17 WIB
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Wilayah DI Yogyakarta dan Sekitarnya Tanggal 29 Maret 2023
Shubuh 04.27 WIB
Ketika menjalankan ibadah puasa pastikan untuk mengetahui beberapa perbuatan yang hukumnya haram hingga bisa membatalkan ibadah puasa.
Perbuatan yang Membatalkan Puasa
1. Makan dan minum dengan sengaja merupakan pembatal puasa, adapun kalau seseorang melakukannya dengan tidak sengaja atau lupa, tidaklah membatalkan puasanya.
Dalam Al-Quran surah A l-Baqaroh ayat 187: “Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”
Dan juga hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda :
“Siapa saja yang lupa dan ia dalam keadaan berpuasa lalu ia makan dan minum, maka hendaknyalah ia sempurnakan puasanya karena sesungguhnya ia hanyalah diberi makan dan minum oleh Allah.”
Pemahaman dari hadits ini bahwa siapa yang makan dan minum dengan sengaja maka batalah puasanya.
2. Suntikan–suntikan penambah kekuatan berupa vitamin dan yang sejnisnya yang masuk dalam makna makan dan minum .
3. Menelan darah mimisan dan darah yang keluar dari bibir juga merupakan pembatal puasa
4. Muntah dengan senga ja juga membatalkan puasa, adapun kalau muntah dengan tidak sengaja
tidak membatalkan
Hal ini berdasarkan perkataan Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang mempunyai hukum marfu’, beliau berkata :
“Siapa yang sengaja muntah dan ia dalam keadaan berpuasa maka wajib atasnya untuk membayar qodho` dan siapa yang tidak kuasai menahan muntahnya (muntah denga tidak
sengaja) maka tidak ada qodho`atasnya.”
5. Haid dan nifas
Hal ini berdasarkan hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwaya t Al-Bukhary dan Muslim, beliau menyatakan : “Adalah hal tersebut (haid) menimpa kami dan kami diperintah untuk meng-qodho`
puasa dan tidak diperintah untuk meng-qodho` sholat.”
6. Bersetubuh
Bagi umat muslim berhubungan badan dengan pasangan yang sah di bulan Ramadhan tidak dilarang, asalkan dilakukan pada malam hari. Namun, hubungan badan dilarang saat siang hari di bulan Ramadhan.
Melakukan hubungan badan antara pasangan suami istri saat Ramadhan di siang hari tentu saja membatalkan puasa dan hukumnya dosa.
7. Merokok
Berdasarkan hukum fiqih, sesuatu yang dengan sengaja masuk ke dalam lubang yang terbuka di seluruh tubuh maka akan membatalkan puasa. Atau disebut juga dengan 'ain.
Termasuk juga merokok yang memasukkan benda berupa kertas yang berisi tembakau ke dalam mulut. Kemudian dibakar dan asapnya dihisap, atas dasar itulah merokok termasuk ke dalam kegiatan yang dapat membatalkan puasa. Maka hukum merokok saat puasa adalah tidak boleh/dilarang.
Demikian informasi mengenai jadwal imsakiyah wilayah DI Yogyakarta dan sekitar tanggal 30 Maret 2023, beserta perbuataan yang membatalkan ibadah puasa. Semoga bermanfaat bagi ibadah Anda.
Kontributor : Dinar Oktarini