Heboh Sejumlah Artis Diduga Promosikan Judi Online, Apa Bisa Dijerat Pidana?

sejumlah artis diduga ikut mempromosikan situs judi online

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 30 Maret 2023 | 13:08 WIB
Heboh Sejumlah Artis Diduga Promosikan Judi Online, Apa Bisa Dijerat Pidana?
Sejumlah artis seperti Denny Cagur, Boy William, hingga Ari Lasso diduga promosikan judi online. [Twitter]

SuaraJogja.id - Kepolisian tengah gencar menangkap beberapa selebgram yang dikabarkan mempromosikan judi online. Terbaru polisi telah menangkap dua mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) lantaran diduga terlibat dalam mempromosikan judi online di Instagram dan aplikasi Whatsapp.

Namun netizen melihat masih cukup banyak akun-akun yang mempromosikan judi online tersebut. Terkecuali beberapa artis yang dituding mempromosikan situs judi online itu.


Lantas apakah artis-artis itu dapat ikut ditangkap akibat mengendorse atau mempromosikan situs judi online berkedok game online tersebut? 


Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menyebut bahwa sebenarnya sejumlah artis yang diduga ikut mempromosikan situs judi online tersebut bisa saja turut dijerat pidana. Hal itu didasari pada Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Baca Juga:Waduh! Boy William, Ari Lasso, Hingga Denny Cagur Diduga Ikut Promosikan Judi Online


"Sebenarnya iya bisa. Jelas itu adalah perbuatan pidana. Jadi memang kita tidak boleh mempromosikan konten-konten perjudian," kata Akbar, Kamis (30/3/2023). 


Disampaikan Akbar, sudah banyak putusan yang kemudian menjerat orang ketika mengendorse atau mempromosikan berbagai bentuk perjudian.


Kekinian, tak sedikit situs judi online yang sekarang berkedok menjadi sebuah game online. Namun tetap saja, jika mengacu pada Pasal 303 KUHP, modus seperti itu tetap dapat dijerat pidana. 


"Perjudian sekarang modusnya adalah tidak lagi berkata dengan perjudian atau istilahnya judi atau poker. Dia ganti dengan game online itu bisa jadi sebuah modus," terangnya.


"Kalau berdasarkan 303 KUHP kalau dia permainan yang bisa mendapatkan keuntungan besar atau pun bisa mendapatkan kerugian besar itu masuk dalam konteks perjudian," sambungnya. 

Baca Juga:Heboh, Sejumlah Artis Ini Diduga Promosikan Judi Online


Lebih dari itu, kata Akbar, penindakan terkait judi harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya terkhusus kepada artis atau sosok yang mempromosikan saja.


Melainkan harus ditindak pula seluruh perusahaan judi yang ada. Sehingga persoalan judi ini dapat diselesaikan hingga ke akarnya.


"Jangan sampai lolos (perusahaan judi) kita fokus akhirnya fokus influencernya bukan fokus ke perusahaan judinya. Judi nih perusahaan judinya kok bisa ngadain, ini yang harusnya dikejar dulu," pungkasnya.

Berita Terkait

Diperkirakan 37 Warga Negara Indonesia (WNI) di Laos yang terjerat kasus judi online atau online scam sudah kembali ke tanah air.

purwasuka | 09:19 WIB

Pelaku telah beraksi puluhan kali menebar ketakutan di jalanan Kota Medan sejak tahun 2022, beberapa diantaranya bahkan sampai viral di media sosial (medsos).

sumut | 14:21 WIB

Inara Rusli akhirnya buka suara soal tudingan ibunda virgoun soal judi online

sumedang | 09:14 WIB

Inara Idola Rusli memberikan tanggapannya terkait tuduhan ibunda Virgoun kepadanya yang mengatakan Ina bermain judi online. Simak selengkapnya di bawah ini.

bandung | 15:09 WIB

MUI mengeluarkan fatwa haram untuk aktivitas berjudi dalam bentuk apapun. Begini cara berhenti bagi yang terlanjur kecanduan.

news | 16:49 WIB

News

Terkini

Ke depan, kata Kusnaryanto, pihaknya akan melakukan pemeriksaan psikologis kepada pelaku.

News | 21:15 WIB

Polisi pun turut membenarkan bahwa pelaku juga sudah sempat mengunggah peristiwa itu ke sosial media dan viral.

News | 19:45 WIB

Mengenai luka sayatan cutter yang diterima, hal itu dilakukan oleh pelaku sendiri.

News | 19:15 WIB

Berawal dari korban N itu kemudian berlanjut ke korban-korban lainnya hingga berjumlah 17 orang.

News | 19:05 WIB

Tri mengungkapkan bahwa tersangka juga pernah melakukan aksinya itu lebih dari sekali dengan korban yang sama.

News | 18:05 WIB

Acara diselenggarakan di Parkir Timur Stadion Sultan Agung Bantul

Lifestyle | 18:02 WIB

Dalam kegiatan tersebut, juga membuka testimoni pengguna Mitsubishi L300.

News | 17:35 WIB

Tersangka tidak hanya melakukan perbuatan bejatnya kepada belasan anak di bawah umur itu saja.

News | 15:40 WIB

Selain mengamankan tersangka, sejumlah barang bukti turut disita polisi.

News | 14:55 WIB

Rakernas ASTINDO 2023 diselenggarakan pada 28-31 Mei 2023 di Yogyakarta.

Lifestyle | 14:53 WIB

Disampaikan Yetti, penetapan warisan budaya tak benda itu diharap dapat mampu memberikan perlindungan hukum dan perhatian yang layak

News | 11:05 WIB

Menjalani kunjungan suci ini, umat Islam di Indonesia pun tercatat cukup rajin.

| 10:32 WIB

Dibuat dengan bahan-bahan berkualitas dan disajikan dalam berbagai varian rasa.

Lifestyle | 10:19 WIB

Meskipun sudah berpengalaman dalam kompetisi serupa di tingkat nasional, Kiran juga perlu persiapan ekstra.

News | 20:45 WIB
Tampilkan lebih banyak