SuaraJogja.id - Pembangunan tol Jogja-Solo terus dikebut. Setelah Sleman dan Bantul Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY akan melakukan konsultasi publik untuk Tol Jogja-Solo Seksi III atau Tol Jogja-Yogyakarta International Airport (YIA).
Konsultasi publik dilakukan karena ada seluas 1.167 bidang tanah di kabupaten tersebut yang terdampak pembangunan tol. Bidang tanah yang terdampak tersebut berada di 19 kalurahan.
" Ada tambahan sekitar 117 bidang tanah di kulon progo yang terdampak dari data sebelumya 1.050 bidang," ungkap Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno, Minggu (02/04/2023).
Menurut Krido, penambahan bidang tanah di Kulon Progo terjadi dikarenakan keberadaan lahan yang mepet dengan rela kereta api (KA). Hal itu membuat lahan di kawasan tersebut tidak memiliki nilai ekonomi.
Baca Juga:Pembayaran UGR Tol Jogja-Solo di Tirtoadi Capai Rp290 Miliar
Kondisi tersebut yang juga menyebabkan konsultasi publik di Kulon Progo dilakukan paling akhir. Sebab harus memerlukan pengukuran secara yang lebih seksama dibandingkan dua kabupaten lainnya.
"Kulon progo kenapa didata terakhir karena kita harus mendata namanya zoning gap adalah lokasi lahan antara batas rel kereta api dengan lokasi terkena jalan tol," jelasnya.
Sementara untuk pemanfaatan tanah berkarakteristik khusus terdampak tol seperti tanah kas desa, Sultan Ground maupun Pakualaman Ground, Krido belum bisa merinci secara detail. Hal tersebut baru bisa diketahui secara pasti setelah tahap konsultasi publik dilaksanakan.
"Nanti akan kelihatan ketika konsultasi publik. Belum terlalu banyak kelihatan walau ancer-ancer ada. Detail pas ada IPL dan setelah konsultasi publik itu baru kami tahu," paparnya.
Krido menambahkan, selain Kulon Progo, pihaknya memastikan tahap konsultasi publik di Bantul dan Sleman telah tuntas. Dalam konsultasi tersebut Dispertaru menemui kendala karena sejumlah pemilik lahan yang tak menghadiri konsultasi publik khususnya di Kapanewon Banyuraden, Sleman.
Baca Juga:Terdampak Tol Jogja-YIA, Lahan di Banyuraden Tiba-tiba Berganti Kepemilikan
Namun masalah tersebut telah tertangani setelah pihaknya mengundang ulang para pemilik tanah terdampak. Dokumen terkait bukti kepemilikan lahan pun telah terkumpul seluruhnya.
"Sudah terkumpul semua sehingga dengan dibuktikan dokumen-dokumen pertanahan di antaranya bisa Letter C, sertifikat, bisa perjanjian perekapan jual beli. Nah ini namanya sudah selesai semua di Banyuraden," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi