Tak Ada Gangguan Psikologis, Polisi Pastikan Proses Hukum Tersangka Mutilasi di Sleman Berlanjut

tersangka mutilasi tidak ada gangguan psikologis

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 03 April 2023 | 17:23 WIB
Tak Ada Gangguan Psikologis, Polisi Pastikan Proses Hukum Tersangka Mutilasi di Sleman Berlanjut
tampang pelaku mutilasi terhadap perempuan di Sleman. [memomedsos/Instagram]

SuaraJogja.id - Tim ahli psikologi forensik telah selesai melakukan pemeriksaan kepada tersangka mutilasi di Sleman. Kesimpulan yang didapatkan tak ada gangguan psikologis atau kejiwaan dari tersangka.

"Tersangka tidak ada gangguan psikologis sehingga proses hukum dapat berlangsung lebih lanjut," ujar Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko di Mapolda DIY, Senin (3/4/2023).


Tri tidak mendetail lebih lanjut dari pemeriksaan oleh ahli forensik tersebut. Namun dari pemeriksaan itu didapati sejumlah kesimpulan.


Pertama bahwa tersangka HP memiliki kompetensi untuk memberikan keterangan secara mandiri dan bertanggung jawab. Atas peristiwa terkait dengan tindak pidana yang dilakukan atau disangkakan kepadanya.

Baca Juga:Ini Alasan Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka Mutilasi di Sleman


Peristiwa pembunuhan yang disangkakan tersebut dilakukan atas dasar motif ekonomi, yaitu karena adannya dorongan ekonomi yang distimulasi terus-menerus dari aktivitas rutin tersangka dengan bermain judi online. 


Selain itu tersangka juga sempat melihat tayangan YouTube tentang cara melumpuhkan seseorang sampai dengan meninggal. 


Kemudian pemilihan korban karena karakteristik korban dapat lebih memungkinkan tujuannya tercapai. Mengenai TKP, tersangka sudah mengetahui dan pernah menginap di lokasi yang diketahui tidak jauh dari tempat kerjannya.


Terkahir pas diri tersangka cukup memenuhi unsur memiliki risiko keberbahayaan mengulangi perilakunya di masa mendatang. Sehingga perlu dilakukan penanganan hukum dan pendampingan kepada yang bersangkutan. 


"Terkait dengan kejadian ini tentunya kita sudah melakukan investigasi lebih mendalam, nanti ke depan kita juga akan terus dalami lebih lanjut," ucapnya. 

Baca Juga:Tersangka Mutilasi Perempuan di Sleman Jalani Pemeriksaan Psikologi


Terkait dengan pembunuhan yang direncanakan, serta pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati sebagai mana yang dimaksud, tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP. 


"Untuk ancaman hukumannya hukuman mati," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak