SuaraJogja.id - Polisi menyatakan bakal menyelediki lebih lanjut terkait pinjaman online (pinjol) yang disebut sebagai pemicu aksi Heri Prasetyo (23) melakukan aksi mutilasi terhadap seorang perempuan di Sleman beberapa waktu lalu.
Diketahui tersangka Heri nekat melakukan aksi pembunuhan hingga mutilasi itu akibat dorongan ekonomi. Selain ketagihan judi online, tersangka juga terjerat pinjol.
"Kita juga dalami, kita terus gali terkait pinjaman online tersebut yang menjadi pemicu pelaku ini melakukan tindakan pembunuhan," kata Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko di Mapolda DIY, Senin (3/4/2023).
Disampaikan Tri, pihaknya bakal mengusut keterlibatan pinjol tersebut dalam kasus ini. Mengingat motif utama aksi tersangka adalah ekonomi akibat tagihan pinjol.
Baca Juga:Begini Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Tersangka Mutilasi Perempuan di Sleman
"Ini juga akan kita terus dalami sejauh mana pinjaman online itu bisa menjadi pemicu pelaku dalam melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka atau pelaku ini," terangnya.
Ia belum dapat memastikan apakah ada ancaman atau tekanan-tekanan yang diterima pelaku dari pinjol tersebut. Hingga kemudian berujung dengan aksi nekat mutilasi itu.
"Ini lagi didalami kita lagi berkomunikasi dengan OJK nanti hasilnya lebih kita akan sampaikan lebih lanjut," ujarnya.
Diketahui tersangka Heru Prastiyo (23) sendiri telah menjalani pemeriksaan psikologis pada Selasa (28/3/2023) lalu. Sejumlah kesimpulan didapatkan dari pemeriksaan itu.
Di antaranya bahwa tersangka HP memiliki kompetensi untuk memberikan keterangan secara mandiri dan bertanggung jawab. Atas peristiwa terkait dengan tindak pidana yang dilakukan atau disangkakan kepadanya.
Baca Juga:Polisi Pastikan Pemeriksaan Psikologis Tersangka Mutilasi di Sleman Tak Pengaruhi Pasal Ancaman
Peristiwa pembunuhan yang disangkakan tersebut dilakukan atas dasar motif ekonomi, yaitu karena adannya dorongan ekonomi yang distimulasi terus-menerus dari aktivitas rutin tersangka dengan bermain judi online.
Selain itu tersangka juga sempat melihat tayangan YouTube tentang cara melumpuhkan seseorang sampai dengan meninggal.
Kemudian pemilihan korban karena karakteristik korban dapat lebih memungkinkan tujuannya tercapai. Mengenai TKP, tersangka sudah mengetahui dan pernah menginap di lokasi yang diketahui tidak jauh dari tempat kerjannya.
Terakhir pada diri tersangka cukup memenuhi unsur memiliki risiko keberbahayaan mengulangi perilakunya di masa mendatang. Sehingga perlu dilakukan penanganan hukum dan pendampingan kepada yang bersangkutan.
"Tersangka tidak ada gangguan psikologi sehingga proses hukum dapat berlangsung lebih lanjut," ucap Tri.
Dengan kesimpulan itu maka proses hukum tersangka akan terus dilanjutkan.
Terkait dengan pembunuhan yang direncanakan, serta pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati sebagai mana yang dimaksud, tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP.
"Untuk ancaman hukumannya hukuman mati," tegasnya.