Kemenkumham DIY Lakukan Penanganan Terhadap 11 WNA Sejak Januari, Dua Dideportasi

Diungkapkan Agung, turis asing asal Pakistan menempati posisi teratas dalam penindakan kali ini.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 05 April 2023 | 14:25 WIB
Kemenkumham DIY Lakukan Penanganan Terhadap 11 WNA Sejak Januari, Dua Dideportasi
Jumpa pers penanganan WNA di Kantor Imigrasi Yogyakarta, Rabu (5/4/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]


"Sehingga saat ini dia (WNA Sri Lanka) dipindahkan Rumah Detensi Imigrasi di Semarang," ucapnya.


Ditambah lagi dengan satu orang WNA asal Malaysia yang harus dideportasi. Menyusul telah melakukan melakukan overstay dan tidak dapat membayar biaya denda.


"Ini adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Imigrasi Yogyakarta kepada WNA yang melanggar keimigrasian," tandasnya.

Baca Juga:Bule Ngeyel Bangun Tenda saat Nyepi sampai Ditegur Pecalang di Bali, Netizen Geram: Deportasi Aja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak