SuaraJogja.id - Pemda DIY memastikan seluruh pegawai berstatus tenaga bantu (naban) non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda DIY akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2023 mendatang. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, jumlah naban non ASN penerima THR mencapai 1.200 orang.
"[Naban non asn] dapat [THR] karena regulasinya seperti itu. Memang belum ada yang cair masih pada dihitung beserta tunjangannya," ungkap Kepala BKD DIY, Amin Purwani, Jumat (07/04/2023).
Menurut Amin, BKD tengah menyelesaikan tahap pencairan THR. Masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda DIY pun tengah melakukan penghitungan besaran THR maupun tunjangan yang didapat masing-masing pegawai.
Berdasarkan data tersebut, BKD DIY akan melakukan pencairan THR. Nantinya setiap naban akan mendapatkan THR sebesar satu kali gaji.
Baca Juga:Pemda DIY Didesak Bentuk Satgas Pemberantasan Kejahatan Jalanan di Tengah Maraknya Aksi Klitih
"Per OPD kan tidak sama karena kita harus verifikasi dan cocokkan data dulu. Realisasinya ndisik endi sing rampung (selesai mana yang duluan-red) dan yang sudah benar akan dicairkan," jelasnya.
Amin menambahkan, jadwal pencairan THR tergantung dari proses verifikasi yang dilakukan. Namun THR harus sudah dibayarkan paling lambat lima hari menjelang hari raya Lebaran.
"Ya sesuai dengan ketentuan pemerintah lima hari sebelum lebaran," tandasnya.
Kondisi berbeda akan dialami tenaga outsourcing yang bekerja di lingkungan Pemda DIY. Pemda tidak akan memberikan THR kepada mereka.
Sebab untuk tenaga outsourcing, kewajiban pembayaran THR berada di pihak ketiga. Selain itu masing-masing perusahaan yang merekrut mereka.
Baca Juga:Kapolres Kulon Progo Dicopot Pascakasus Patung Bunda Maria Ditutup Terpal, Pemda DIY Angkat Bicara
"Kalau outsourcing dengan pihak ketiga jadi itu kewajiban mereka," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi