SuaraJogja.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap tindak pidana eksploitasi anak dan mempermudah perbuatan cabul.
Lima orang tersangka diamanakan dalam kasus yang juga melibatkan anak-anak tersebut.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menuturkan kasus ini diawali dari laporan masyarakat yang mencari anaknya. Pasalnya sudah lebih kurang tiga hari tidak pulang ke rumah.
"Mendasari laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap orang tuanya. Jemudian berdasarkan pemeriksaan awal tersebut ditemukan tindak pidana terkait mucikari dan perlindungan terhadap anak," kata Archye saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (14/5/2023).
Baca Juga:Polisi Rekonstruksi 19 Adegan Kasus Klitih Bumijo, Berikut Fakta yang Terungkap
Dari pengungkapan tersebut, disampaikan Archye setidaknya ada lima orang tersangka yang berhasil ditangkap. Mereka adalah WD (35), PNY (34), DDK (38), FAN (23), dan AH (23).
Setiap tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini. WD diketahui sebagai mucikari merekrut PSK, lalu ada PNY yang berperan sebagai mucikari germo dan sebagai PSK itu sendiri.
Lalu ada pula DDK sebagai operator aplikasi michat dan administrasi keuangan. Serta FAN dan AH yang sama-sama berperan sebagai operator aplikasi Michat dan mencari tamu.
"Jadi mereka ini satu komplotan semua, mulai dari mucikari dan operator. Otaknya dua orang yaitu WD dan PNY. Dua orang ini adalah suami istri, mereka nikah siri," ucapnya.
Selain berhasil meringkus para pelaku, polisi turut mengamankan tujuh korban dari praktik mucikari tersebut. Dari tujuh orang yang diamankan, ada lima di antaranya adalah anak-anak di bawah umur.
Baca Juga:Seorang Remaja Jadi Korban Pengeroyokan, Polresta Yogyakarta Kejar Pelaku
Pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya satu bundle alat kontrasepsi yang digunakan korban tersebut saat dipekerjaan oleh para tersangka, lalu ada beberapa merek hp yang digunakan oleh operator untuk mencari tamu menggunakan aplikasi baik Michat atau Facebook.
- 1
- 2