Rekrut Anak-anak di bawah Umur, Komplotan Mucikari di Jogja Ditangkap Polisi

Pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 14 April 2023 | 19:35 WIB
Rekrut Anak-anak di bawah Umur, Komplotan Mucikari di Jogja Ditangkap Polisi
Rilis kasus eksploitasi anak dan mempermudah perbuatan cabul di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (14/4/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

Ada pula uang tunai hasil dari kejahatan kurang lebih Rp2,1 juta. Ditambah dengan buku catatan terhadap korban, untuk mencatat berapa tamu setiap harinya.

"Minimal keuntungan satu hari mucikari itu Rp1 juta. Dia pesan hotel, kalau hotel ramai atau banyak tamu dia akan diperpanjang terus," ungkapnya.

Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 terkait perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP terkait mucikari. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Baca Juga:Polisi Rekonstruksi 19 Adegan Kasus Klitih Bumijo, Berikut Fakta yang Terungkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak