SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penahanan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Deztama Putri Santosa, RS pada Jumat (14/4/2023). RS ditahan setelah diduga terlibat dalam kasus mafia tanah terkait penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayah Caturtunggal, Sleman.
Kasus ini bermula pada 11 Desember 2015 silam saat PT. Deztama Putri Sentosa mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas desa di Caturtunggal seluas 5.000 meter persegi. Sewa itu direncanakan untuk area singgah hijau dengan peruntukkan berupa area kawasan yang strategis.
Termasuk rencananya akan didukung oleh fasilitas publik seperti kebun hi-droponik, area hijau dengan tanaman produktif, sistem pengolahan limbah mandiri, area olahraga, area kuliner sehat, dan area niaga sayuran organik.
Permohonan itu lantas mendapat persetujuan oleh Kepala Desa, BPD, rekomendasi Kecamatan, Kabupaten, Dispetaru Provinsi. Hingga akhirnya disetujui Gubernur DIY melalui surat yang dikeluarkan pada Keputusan Nomor 43/1Z/2016 Tanggal 7 Oktober 2016 tentang pemberian izin Kepada Pemerintah Desa Catutunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman menyewakan tanah kas desa kepada PT. Deztama Putri Sentosa.
Baca Juga:Pemda DIY Gaungkan Soal Program Rumah Murah Jogja, Kalijawi dan Arkom Minta Tak Sekadar Wacana
Kemudian pada Tahun 2019 terdapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Deztama Putri Sentosa. Saat itu membahas tentang penjualan saham serta mengubah susunan Direktur dari Denizar Rahman kepada tersangka RS.
Di bawah RS, PT Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan proposal permohonan sewa TKD di Caturtunggal pada 1 Oktober 2020. TKD yang diajukan itu seluas 11.215 meter persegi untuk keperluan area singgah hijau dengan nama 'Ambarukmo Green Hills'.
Diketahui bahwa permohonan pemanfaatan lahan terhadap TKD di Caturtunggal seluas 11.215 meter persegi itu hingga saat ini belum mendapatkan izin dari Gubernur DIY.
Lalu pada tahun 2020 PT. Deztama Putri Sentosa mulai membangun pemukiman di lahan seluas 5.000 meter persegi dengan bangunan permanen dan tidak sesuai dengan proposal awal. Bahkan PT. Deztama Putri Sentosa juga diketahui telah mengalihkan TKD Caturtunggal yang telah menjadi pemukiman kepada pihak ketiga dengan cara disewakan.
Sehingga hal itu tidak sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Di sana diatur tentang salah satu Keistimewaan DIY yaitu terkait Pertanahan, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Ditambah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.
Tak hanya sampai di situ PT Deztama Putri Sentosa pun nekat secara melawan hukum tanpa izin melakukan pemanfaatan terhadap lahan seluas 11.215 meter persegi yang tidak disejutui izinnya tadi. Di sana dibangun pemukiman dan menyewakan TKD kepada pihak ketiga.
Baca Juga:Jogja Ikut Berguncang Terdampak dari Gempa Tuban, Begini Kesaksian Warga
Selain tanpa izin, PT. Deztama Putri Sentosa tidak membayar uang sewa, membangun tanpa dilengkapi dengan izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan dan izin pengeringan lahan dikarenakan merupakan tanah pertanian. Serta tidak pula melakukan pembayaran terhadap pensertifikatan TKD yang seharusnya dari pembayaran tersebut menjadi pendapatan negara dalam hal ini Pemerintahan Desa Caturtunggal.