Tersangka Mafia Tanah Kas Desa di Sleman Ditahan Kejati DIY, Begini Kronologis Lengkap Kasusnya

RS ditahan setelah diduga terlibat dalam kasus mafia tanah terkait penyalahgunaan tanah kas desa

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 16 April 2023 | 10:01 WIB
Tersangka Mafia Tanah Kas Desa di Sleman Ditahan Kejati DIY, Begini Kronologis Lengkap Kasusnya
Tersangka kasus mafia tanah kas desa, Direktur Utama (Dirut) PT Deztama Putri Santosa, RS. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id -  Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penahanan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Deztama Putri Santosa, RS pada Jumat (14/4/2023). RS ditahan setelah diduga terlibat dalam kasus mafia tanah terkait penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayah Caturtunggal, Sleman.

Kasus ini bermula pada 11 Desember 2015 silam saat PT. Deztama Putri Sentosa mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas desa di Caturtunggal seluas 5.000 meter persegi. Sewa itu direncanakan untuk area singgah hijau dengan peruntukkan berupa area kawasan yang strategis.


Termasuk rencananya akan didukung oleh fasilitas publik seperti kebun hi-droponik, area hijau dengan tanaman produktif, sistem pengolahan limbah mandiri, area olahraga, area kuliner sehat, dan area niaga sayuran organik. 


Permohonan itu lantas mendapat persetujuan oleh Kepala Desa, BPD, rekomendasi Kecamatan, Kabupaten, Dispetaru Provinsi. Hingga akhirnya disetujui Gubernur DIY melalui surat yang dikeluarkan pada Keputusan Nomor 43/1Z/2016 Tanggal 7 Oktober 2016 tentang pemberian izin Kepada Pemerintah Desa Catutunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman menyewakan tanah kas desa kepada PT. Deztama Putri Sentosa.

Baca Juga:Pemda DIY Gaungkan Soal Program Rumah Murah Jogja, Kalijawi dan Arkom Minta Tak Sekadar Wacana


Kemudian pada Tahun 2019 terdapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Deztama Putri Sentosa. Saat itu membahas tentang penjualan saham serta mengubah susunan Direktur dari Denizar Rahman kepada tersangka RS.


Di bawah RS, PT Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan proposal permohonan sewa TKD di Caturtunggal pada 1 Oktober 2020. TKD yang diajukan itu seluas 11.215 meter persegi untuk keperluan area singgah hijau dengan nama 'Ambarukmo Green Hills'. 


Diketahui bahwa permohonan pemanfaatan lahan terhadap TKD di Caturtunggal seluas 11.215 meter persegi itu hingga saat ini belum mendapatkan izin dari Gubernur DIY. 


Lalu pada tahun 2020 PT. Deztama Putri Sentosa mulai membangun pemukiman di lahan seluas 5.000 meter persegi dengan bangunan permanen dan tidak sesuai dengan proposal awal. Bahkan PT. Deztama Putri Sentosa juga diketahui telah mengalihkan TKD Caturtunggal yang telah menjadi pemukiman kepada pihak ketiga dengan cara disewakan. 


Sehingga hal itu tidak sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Di sana diatur tentang salah satu Keistimewaan DIY yaitu terkait Pertanahan, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Ditambah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.
 
Tak hanya sampai di situ PT Deztama Putri Sentosa pun nekat secara melawan hukum tanpa izin melakukan pemanfaatan terhadap lahan seluas 11.215 meter persegi yang tidak disejutui izinnya tadi. Di sana dibangun pemukiman dan menyewakan TKD kepada pihak ketiga. 

Baca Juga:Jogja Ikut Berguncang Terdampak dari Gempa Tuban, Begini Kesaksian Warga


Selain tanpa izin, PT. Deztama Putri Sentosa tidak membayar uang sewa, membangun tanpa dilengkapi dengan izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan dan izin pengeringan lahan dikarenakan merupakan tanah pertanian. Serta tidak pula melakukan pembayaran terhadap pensertifikatan TKD yang seharusnya dari pembayaran tersebut menjadi pendapatan negara dalam hal ini Pemerintahan Desa Caturtunggal.


Pendapat yang tidak dibayarkan oleh PT. Deztama Putri Sentosa itu disebut telah menyebabkan kerugian negara. Perbuatan RS dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.467.300.000 miliar.


Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto menyatakan bahwa penetapan RS sebagai tersangka sudah didasarkan pada temuan dua alat bukti. Di antaranya adalah LHP serta bukti transaksi yang dilakukan PT Deztama Putri Sentosa serta keterangan para saksi.


"Modus dalam perkara ini dengan cara sewa sebagian tanah kas desa untuk menguasai sebagian besar tanah desa yang lainnya," ungkap Ponco saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (14/4/2023) kemarin.


Disampaikan Ponco, pihaknya tidak menutup kemungkinan terkait keterlibatan tersangka baru dalam kasus ini. Saat ini penyidikan masih akan terus dilakukan termasuk dengan memeriksa potensi penyalahgunaan tanah di tempat lain.


"Kalau memungkinkan ada keterlibatan pihak pihak lain yang pasti ada pengembangan tersangka baru, tidak menutup kemungkinan karena suatu korupsi tidak mungkin dilakukan oleh satu orang," terangnya.


"Saya enggak berani mengasumsikan. Kita lihat nanti kalau hasil penyidikan itu memang ada di tempat-tempat lain ya akan kita ungkap juga," sambungnya.


Terhadap tersangka RS sendiri telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dikatakan sehat. Selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari.


Terhitung sejak hari ini tanggal 14 April 2023 sampai tanggal 3 Mei 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan.


"Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, mempengaruhi para saksi, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan," tegasnya.


Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara selama 20 tahun.


"Pasal yang disangkakan konstruksi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 juga Undang-undang Korupsi. Ancaman hukumannya kalau penjara ya 20 tahun," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak